Sumber foto: Google

Menkum, 19 Ribu Narapidana Akan Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

Tanggal: 17 Feb 2025 22:05 wib.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan amnesti kepada 19.000 narapidana di Indonesia. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya untuk merespons perkembangan sosial dan memperbaiki sistem pemasyarakatan di tanah air. Rencananya, pemberian amnesti ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 2025.

Awalnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.589 narapidana di Indonesia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen yang ketat, jumlah yang lolos untuk menerima amnesti hanya mencapai 19.337 orang. Proses ini melibatkan pengecekan riwayat pidana, rekam jejak perilaku narapidana di lapas, serta kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Menkum Supratman Agtas menjelaskan bahwa tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti, terutama mereka yang terlibat dalam kasus kejahatan berat atau yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Proses seleksi yang ketat ini dilakukan untuk memastikan pemberian amnesti dilakukan dengan bijak dan tidak menimbulkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Pemberian amnesti ini, menurut Menkum, bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan niat baik untuk memperbaiki diri. Program ini diharapkan bisa mempercepat proses rehabilitasi sosial para narapidana dan membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Namun, pemberian amnesti ini tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan melindungi keselamatan serta ketertiban masyarakat.

Pemberian amnesti ini menjadi perhatian publik yang cukup besar. Sebagian kalangan menyambut positif keputusan pemerintah ini sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu memperbaiki sistem hukum dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Namun, ada pula kekhawatiran dari sebagian masyarakat terkait kemungkinan amnesti diberikan kepada narapidana dengan kasus tertentu, seperti kejahatan berat, yang bisa menimbulkan dampak buruk di masa depan. Oleh karena itu, verifikasi dan seleksi yang ketat dianggap sangat penting agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Dengan rencana pengumuman yang akan dilakukan sebelum Lebaran, masyarakat menantikan langkah pemerintah ini dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi sistem hukum di Indonesia. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved