Memalukan, Empat Pejabat BPK terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK!

Tanggal: 28 Mei 2017 16:59 wib.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus bergerilya memberantas korupsi. Kali ini, Pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terkena operasi KPK. Melalui konferensi persnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menetapkan empat tersangka.

"Kami menetapkan empat orang tersangka," ujar Laode, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Empat tersangka tersebut terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.

Adapun empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDT dan Transmigrasi Sugito (SUG) dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS). Tersangka lainnya adalah pejabat eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon III Kemendes PDT dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP). Mereka berempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 26 Mei 2017 kemarin. SUG dan JBP disangkakan memberikan suap kepada ALS dan RS.

SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Auditor BPK Ditangkap, Bukti Ada Jual Beli WTP)

Sementara RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved