Sumber foto: Google

Mayat di Freezer Tangerang: Dendam Lama Berujung Mutilasi Keji

Tanggal: 22 Mar 2025 11:56 wib.
Tampang.com | Warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, digemparkan oleh penemuan potongan tubuh manusia yang disimpan dalam freezer. Korban diketahui bernama JR (54), yang ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh sepupunya sendiri, MR (24), dua tahun lalu.

Kasus ini baru terungkap pada Kamis (13/3/2025), ketika polisi mendatangi rumah korban untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan. Bukannya menemukan JR, mereka malah mencurigai freezer yang masih terbungkus plastik di dalam rumah tersebut.

Kronologi Pembunuhan: Subuh Berdarah hingga Mutilasi

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku, MR, menikam korban dari belakang sebanyak tujuh kali—lima tusukan di leher dan dua di dada.

Setelah memastikan JR tewas, MR memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Awalnya, jasad disimpan di kamar mandi. Namun, karena mulai membusuk, beberapa organ dalam dibuang ke sungai kecil, sementara potongan lainnya disimpan dalam freezer daging yang dibeli oleh pelaku.

Motif Pembunuhan: Dendam Lama yang Membara

Dari hasil penyelidikan, MR mengaku memiliki dendam kepada JR sejak kecil. Ia merasa sering diperlakukan kasar oleh korban.

Puncak kemarahan MR terjadi saat JR menggunakan kartu kreditnya untuk membayar cicilan rumah dan mobil, hingga membuat MR dikejar-kejar pihak bank dan kepolisian. Hal itu memicu niatnya untuk membunuh sang sepupu.

Polisi Bongkar Freezer Berisi Potongan Tubuh

Ketika polisi mendatangi rumah korban, mereka mencurigai keberadaan freezer yang tampak baru dan masih terbungkus plastik. Saat diminta untuk membuka, MR berdalih bahwa isinya hanya daging babi.

Namun, karena gelagat mencurigakan, polisi akhirnya membuka paksa freezer dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat. Benar saja, di dalamnya terdapat potongan tubuh JR yang telah disimpan selama lebih dari setahun.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi pengingat betapa konflik keluarga yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tragedi yang mengerikan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved