Mayat dalam Freezer di Tangerang: Dendam Lama Berujung Mutilasi
Tanggal: 22 Mar 2025 14:33 wib.
Tampang.com | Warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dikejutkan oleh temuan potongan tubuh manusia yang disimpan dalam lemari pendingin di sebuah rumah. Potongan tubuh tersebut ternyata milik JR (54), yang diduga telah dibunuh dan dimutilasi oleh sepupunya sendiri, MR (24), dua tahun lalu.
Kasus ini terbongkar pada Kamis (13/3/2025), saat tim dari Polres Jakarta Utara mendatangi rumah tersebut untuk menyelidiki dugaan kasus penipuan. Namun, bukannya menemukan JR, mereka justru mencurigai sebuah freezer yang masih terbungkus plastik. Setelah dibuka paksa, polisi menemukan potongan tubuh manusia yang telah membeku di dalamnya.
Pembunuhan Sadis: Ditusuk, Dimutilasi, dan Disimpan dalam Freezer
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. MR menusuk JR dari belakang menggunakan pisau dapur sebanyak tujuh kali, lima kali di bagian leher dan dua kali di dada. Setelah memastikan korban tewas, MR lalu memutilasi tubuh JR menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.
Pada awalnya, jasad korban disimpan di kamar mandi. Namun, karena mulai membusuk, pelaku membuang beberapa bagian tubuh ke sungai kecil dan membeli freezer khusus daging untuk menyimpan sisanya. Freezer tersebut kemudian dipindahkan ke rumah lain milik korban setelah bengkel tempat penyimpanan awal disita oleh bank.
Alasan dan Modus Operandi Pelaku
Saat polisi datang untuk menyelidiki dugaan penipuan, MR sempat berusaha mengelabui mereka dengan mengatakan bahwa isi freezer hanyalah daging babi. Namun, karena kecurigaan polisi meningkat, mereka membuka freezer tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat. Di dalamnya, mereka menemukan potongan tubuh manusia yang telah membeku.
Motif: Dendam dan Masalah Keuangan
Dari hasil penyelidikan, MR mengaku memiliki dendam lama terhadap JR yang sering memperlakukannya dengan kasar sejak kecil. Kemarahan MR semakin memuncak setelah mengetahui bahwa JR menggunakan kartu kreditnya untuk membayar cicilan rumah dan mobil tanpa izinnya. Akibatnya, MR harus menghadapi tekanan dari pihak bank dan kepolisian.
"Pelaku merasa kesal karena korban menggunakan kartu kreditnya tanpa izin untuk membayar cicilan, yang membuatnya dikejar-kejar pihak bank dan kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat betapa konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kesehatan mental dan konflik keluarga agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.