Masuk DPO, Rizieq Sihab Akan Pulang Tanggal 17 Agustus 2017
Tanggal: 2 Agu 2017 15:10 wib.
Tampang.com - Kapitra Ampera selaku pengacara Rizieq Sihab mengatakan jika kliennya akan pulang ke Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2017. “Kita merencanakan tanggal 15 Agustus, Rizieq sudah terbang dari Arab Saudi, tanggal 16 sudah disini,” ungkapnya.
Kedatangan Rizieq ini karena pada tanggal 17 Agustus 2017 merupakan hari ulang tahun Front Pembela Islam (FPI) sehingga ada agenda pawai seluruh etnis yang dipelopori FPI. Massa FPI sangat mengharapkan kedatangan Rizieq di hari ulang tahun itu.
Kapitra juga memastikan saat kliennya tiba di tanah air, ia siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Saat ini Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Tentu kalau dia pulang ke Indonesia artinya dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan keadaan disini,” ujar Kapitra.
Rizieq Sihab terjerat kasus percakapan berkonten pornografi via Whatsapp yang juga melibatkan Firza Husein yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sejak penetapannya sebagai tersangka, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Hal ini membuat masalah baru hingga ia ditetapkan dalam DPO dan membuat masyarakat semakin mempertanyakan kebenaran dari chat tersebut. Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.