Sumber foto: Google

Mario Dandy Didakwa 3 Pasal Berlapis Terkait Kasus Pencabulan

Tanggal: 14 Des 2024 18:27 wib.
Terpidana Mario Dandy menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal pada persidangan yang telah digelar sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy dengan pasal berlapis terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial AG. Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, JPU membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy terkait kasus pencabulan terhadap AG. Pada saat dakwaan dibacakan, suasana sidang terlihat tegang. Mario Dandy sendiri tidak menampakkan ekspresi wajah yang jelas ketika mendengar dakwaan yang dihadapkan kepadanya.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus pencabulan yang didakwa terjadi tahun lalu. Mario Dandy diduga melakukan tindak pencabulan terhadap AG.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Mario Dandy melakukan tindak pencabulan terhadap AG dengan melanggar Pasal 285 KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 289 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara.

Kasus ini telah mengundang perhatian publik, terutama dalam hal perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan seksual. Pemerintah dan pihak terkait berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi.

Dalam proses persidangan tersebut, Mario Dandy didampingi oleh para kuasa hukumnya. Mereka menjalani proses persidangan dengan penuh ketegangan, baik dari pihak terdakwa maupun pihak jaksa penuntut umum.

Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena kejahatan seksual terhadap perempuan merupakan masalah yang harus ditanggulangi dengan tegas. Semoga proses persidangan ini dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh pihak agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, serta meningkatkan kesadaran akan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kita berharap agar keadilan sesuai hukum dapat dipenuhi dan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dalam menangani kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

Dengan pembacaan dakwaan tersebut, proses persidangan pun akan terus berlanjut untuk mencari kebenaran atas kasus yang menimpa AG. Keputusan atas kasus ini akan menjadi penentu bagi keadilan dan perlindungan terhadap wanita yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus ini memperlihatkan bahwa tindak kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius dalam masyarakat, dan penegakan hukum yang adil serta efektif sangatlah penting. Semoga proses persidangan dapat memberikan keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved