Sumber foto: Kompas.com

Mantan Sekda Kendari Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 444 Juta

Tanggal: 6 Mei 2025 04:50 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan NU (62), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dalam kasus dugaan korupsi dana rutin untuk sekretariat pemerintah kota tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya NU tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan masalah kesehatan.

Penahanan terhadap NU dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari yang diterbitkan pada 28 April 2025. NU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan kegiatan fiktif.


Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara Rp 444 Juta

Aguslan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, mengungkapkan bahwa NU diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sama sekali, atau dalam beberapa kasus, pertanggungjawaban kegiatan tersebut adalah fiktif.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara pada 14 Maret 2025. Penyimpangan ditemukan dalam berbagai item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas.

"Sejumlah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, sementara pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aguslan.


Ancaman Hukuman Berat

Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, NU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi di bawah pasal tersebut bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan pidana penjara seumur hidup.

"Penahanan terhadap tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan.


Dua Bendahara Terlebih Dahulu Ditahan

Dalam kasus yang sama, Kejari Kendari juga telah menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari, yaitu ANL, mantan bendahara pengeluaran, dan MS, pembantunya. Keduanya ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam setelah diduga terlibat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved