Mantan Artis SKW Ditangkap di Jaksel, Bawa Rp223 Juta Uang Palsu
Tanggal: 14 Apr 2025 15:30 wib.
Tampang.com | SKW tertangkap setelah mesin pendeteksi uang palsu di sebuah toko mengidentifikasi uang pecahan Rp100.000 yang digunakannya. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Jaksel Iptu Teddy Rohendi, tersangka membawa total 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
"Kasir melakukan pemeriksaan dengan sinar UV dan mengetahui uang tersebut palsu," jelas Teddy.
Upaya Berulang dengan Uang Palsu
Setelah ditolak di toko pertama, SKW nekat mencoba di toko lain dengan memberikan 11 lembar uang palsu. Pihak keamanan mall kemudian menangkapnya setelah mengetahui ini bukan kali pertama SKW melakukan aksi serupa di Lippo Kemang.
Sanksi Hukum yang Dijerat
SKW menghadapi tuntutan berat berdasarkan:
Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo 36 ayat (2) dan (3) UU No.7/2011 tentang Mata Uang
Pasal 244 dan 245 KUHP