Manis Berujung Empat Tahun: Pelaku ‘Raja Gula’ Impor Dihukum 4 Tahun
Tanggal: 30 Okt 2025 17:28 wib.
Jakarta — Empat bos perusahaan swasta divonis masingmasing 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan banyak pihak dan merugikan negara sebesar Rp578,1miliar. Antara News+1
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (29Oktober2025). Majelis hakim, dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama. Antara News+1
Keempat yang divonis tersebut adalah:
Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) yang dijatuhi denda Rp200juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp60,991miliar. detiknews+1
Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry) dengan uang pengganti Rp77,212miliar. detiknews
Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya) dengan uang pengganti Rp41,382miliar. detiknews
Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas) dengan uang pengganti Rp47,868miliar. detiknews
Hakim menyebut bahwa perbuatan mereka mendapatkan keuntungan dari izin impor gula mentah yang seharusnya diperuntukkan melalui mekanisme yang sah, namun dimanfaatkan secara melawan hukum untuk keperluan swasta. Kerugian negara pun terbukti mencapai angka yang signifikan, yakni Rp578,1miliar. Antara News+1
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa halyang memberatkan adalah para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi, sedangkan pertimbangannya meringankan adalah bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya serta telah melakukan penitipan uang pengganti ke rekening pemerintah. Antara News
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta yang diduga mengatur dan memanfaatkan izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 20152016, yang seharusnya untuk stabilisasi harga dan stok gula nasional. detiknews+1
Salah satu aspek yang mencuat adalah bahwa impor GKM tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari instansi terkait, dan akhirnya terjual di pasar dalam negeri melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya berlaku. detiknews
Beberapa terdakwa mengaku bahwa niatnya adalah membantu pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, namun kenyataannya prosedur hukum dan mekanisme pengendalian tidak dilalui dengan benar. detiknews
Vonis ini datang setelah sebelumnya tuntutan jaksa yang juga menghendaki hukuman 4 tahun penjara untuk keempat terdakwa tersebut. detiknews+1
Dengan demikian, kasus ini menegaskan bahwa pengelolaan izin impor komoditas strategis seperti gula memasuki level pengawasan tinggi, khususnya bagi pejabat dan pelaku usaha yang memanfaatkan celah regulasi untuk keuntungan pribadi.
Ke depan, vonis ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha dan instansi pemerintah bahwa korupsi dalam sektor pangan strategis tidak akan ditoleransi.
Komentar Kejagung
Kejagung menyatakan telah menyita sejumlah besar uang tunai dari para tersangka dalam kasus importasi gula. “Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565,3miliar pada Selasa (25Februari2025) dari tersangkatersangka dugaan korupsi impor gula.” Kabar24+1
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa sembilan orang dari perusahaan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Monitor Indonesia+1
Selain itu, jaksa dalam persidangan menuturkan: “Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperoleh izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.” detiknews+1
Implikasi Kebijakan
Kasus ini menimbulkan sejumlah dampak dan potensi perubahan dalam kebijakan pemerintahan:
Penguatan kontrol Izin Persetujuan Impor (PI) komoditas strategis: Kasus impor gula menunjukkan izin impor dapat disalahgunakan ketika proses koordinasi dan rekomendasi antarinstansi lemah. Ironisnya, importasi dilakukan saat produksi dalam negeri masih mencukupi. detiknews+1
Peningkatan pengawasan terhadap rantai pasok dan distributor komoditas pangan: Para terdakwa memanfaatkan perusahaan rafinasi gula yang tidak berhak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, kemudian diedarkan ke pasar barang konsumen. kumparan+1
Penegasan bahwa korporasi dan pejabat yang terlibat kebijakan publik sama-sama dapat diusut: Tidak hanya politikus atau pejabat pemerintahan yang diperiksa, tetapi pelaku usaha swasta yang memanfaatkan celah regulasi juga diproses secara hukum. Misalnya, perusahaan swasta menjadi tersangka bersama mantan menteri. Kompas+1
Mendorong transparansi dalam penugasan stabilisasi harga dan impor: Karena dalih untuk “pembentukan stok dan stabilisasi harga gula” digunakan sebagai dasar impor, meskipun kenyataannya produksi dalam negeri mencukupi—ini membuka ruang revisi mekanisme penugasan dan audit internal. naker.news+1
Risiko reputasi dan bisnis bagi industri yang terlibat: Kasus ini menjadi peringatan bagi industri pengolahan gula dan perdagangan untuk memperkuat tata kelola, risiko hukum, dan akuntabilitas dalam kegiatan impor dan distribusi pangan.