Sumber foto: Kompas.com

Majelis Hakim Tetapkan Dua Anggota TNI AL Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

Tanggal: 8 Mei 2025 10:14 wib.
Tampang.com | Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memutuskan dua anggota TNI AL, yakni Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sales mobil bernama Hasfiani (37), yang akrab disapa Imam. Kedua prajurit sebelumnya berstatus sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Dijerat Pasal Menyembunyikan Kematian, Bukan Pembunuhan Langsung

Aldi dan Nur Azlam dijerat Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga membantu pelaku utama dengan cara menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang, termasuk dengan cara membawa lari atau menghilangkan mayat.


"Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500," ungkap Juru Bicara Pengadilan Militer, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.


Pelaku Utama Diancam Hukuman Mati

Kasus ini melibatkan prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan, sebagai pelaku utama. Dede dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 181 tentang upaya menyembunyikan kematian.


“Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati,” jelas Mayor Raden.


Jenazah Dibuang ke Gunung Sala

Peristiwa tragis itu terjadi pada 14 Maret 2025. Imam, warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Jenazahnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara, dan dimasukkan ke dalam karung. Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

Persidangan Digelar Maraton di Lhokseumawe

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, meskipun ditangani oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Tujuannya untuk memudahkan kehadiran para saksi yang sebagian besar berdomisili di Aceh Utara.


“Persidangan dilakukan secara maraton agar proses hukum bisa segera selesai,” terang Mayor Raden Muhammad Hendri.


Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Letkol Chk Arif Kusnandar sebagai hakim ketua, serta Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai oditur atau jaksa militer adalah Bambang Permadi, dengan panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.

Kejutan di Sidang: Saksi Berubah Status Jadi Tersangka

Keputusan mengejutkan muncul ketika majelis hakim memutuskan bahwa dua saksi mahkota, Aldi dan Nur Azlam, turut terlibat aktif dalam menutupi jejak kejahatan Dede Irawan. Peran keduanya terungkap saat membantu membuang jenazah korban ke lokasi terpencil, sehingga memenuhi unsur perbuatan pidana.


TAMPANG.COM akan terus mengikuti perkembangan sidang dan menyajikan informasi terbaru mengenai proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved