Lagi, Kali ini Giliran Ustadz Alfian Tanjung ditetapkan sebagai Tersangka!

Tanggal: 30 Mei 2017 08:49 wib.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan bahwa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan Alfian untuk diperiksa tersangka pada Rabu (31/5/2017).

"Iya sudah ya (Alfian ditetapkan sebagai tersangka-red), nanti Rabu akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sebelumnya diberitakan, Alfian akan diperiksa terkait statement-nya yang menyebut kader PDI-P atau orang dekat presiden adalah kader PKI pada Kamis (18/5/2017). Namun, Alfian mangkir dari pemanggilan tersebut, dengan alasan sedang ada urusan.

"Alfian akan diperiksa terkait laporan PDI-P (yang) disebut oleh beliau (Alfian) dalam akun twitter-nya bahwa PDI-P 85 persen isinya kader PKI," kata Argo.

Menurut Tim Penasehat Hukum Ahmad Husen dari LBH Catur Bakti yang mendampingi Alfian Tanjung, kliennya dikenai pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Husen menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kali ke-1, dan Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 kliennya disodori surat penangkapan [S.Kap/45/V/2017] dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Alfian Tanjung diminta menjawab 52 pertanyaan oleh Penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, & AKBP Andrian Syah, S.H., & AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada pukul 00.15 WIB, Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Untuk diketahui bahwa dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) tersebut sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait tuduhan menghina seperti PKI. Teten melapor ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved