Kubu Hasto Merasa Dijegal, KPK Bantah Ada Politisasi
Tanggal: 28 Mar 2025 12:49 wib.
Tampang.com | Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi pengacara, batal diperiksa oleh KPK pada Kamis (27/3/2025). Febri awalnya telah melakukan registrasi di lobi Gedung Merah Putih KPK, menyerahkan KTP, mengenakan lanyard tamu, dan mengisi buku tamu. Namun, hanya dalam waktu kurang dari 10 menit, ia keluar kembali karena pemeriksaannya ditunda.
Menurut Febri, penundaan ini terjadi karena sejumlah penyidik sedang cuti Lebaran. "Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain," ujar Febri.
Namun, KPK membantah alasan tersebut. Jubir KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan Febri terjadi karena penyidik yang seharusnya memeriksanya sedang menangani pemeriksaan adik Febri, Fathoni Diansyah Edi, yang hadir pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.
Kubu Hasto Tuding Ada Upaya Penjegalan
Pembatalan pemeriksaan Febri memicu reaksi dari pihak Hasto Kristiyanto. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa pemanggilan Febri ke KPK sengaja dilakukan untuk menghambatnya menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami menduga panggilan hari ini didesain untuk mencegah Febri di persidangan Hasto," ujar Ronny.
Pelimpahan Berkas di Tengah Praperadilan
Kubu Hasto juga menuding KPK bertindak tidak adil dalam proses hukum. Mereka menyayangkan pelimpahan berkas perkara yang dinilai terlalu cepat, sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, terpaksa menskors sidang praperadilan.
Menurut Ronny, tindakan KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menghormati jalannya proses praperadilan. "Hari ini kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah sampaikan pada pihak KPK untuk menghormati lembaga pengadilan," tegasnya.
KPK juga dikritik karena tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (3/3/2025) dengan alasan belum siap. Padahal, menurut Ronny, praperadilan adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan Politisasi dalam Kasus Hasto
Kubu Hasto berkali-kali menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan muatan politik. Mereka menilai bahwa pemanggilan Hasto ke KPK mulai terjadi setelah ia mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon wakil presiden.
"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI-P dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK akhir 2023," ujar Ronny.
Kasus ini sempat menghilang dan kembali muncul setelah Pemilu 2024. Kubu Hasto menduga bahwa pengusutan kembali kasus ini adalah bentuk tekanan politik terhadap Sekjen PDI-P tersebut.
Jaksa KPK Bantah Tuduhan Kriminalisasi
Dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jaksa KPK membantah tuduhan bahwa kasus ini bermuatan politik. Menurut jaksa, klaim yang diajukan oleh kubu Hasto tidak relevan sebagai dasar eksepsi atau keberatan hukum.
"Apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum dalam persidangan adalah pendapat subjektif mereka sendiri, yang berkesimpulan bahwa kasus ini lebih bernuansa politik daripada hukum," tegas jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
KPK menegaskan bahwa semua proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan karena alasan politik. Perdebatan ini pun semakin memperpanjang dinamika antara kubu Hasto dan KPK dalam perkara yang sedang berjalan.