Kronologi Pembunuhan Keji: Tante di Tangerang, Banten Bunuh Keponakan Karena Uang

Tanggal: 27 Apr 2024 09:40 wib.
Sebuah kejadian tragis terjadi di Tangerang, Banten ketika seorang wanita berinisial LN (40) diduga membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun, EV, dalam situasi yang mengejutkan. Kronologi kejadian ini mengundang perhatian publik atas motif pelaku yang begitu mengerikan.

Menurut keterangan yang dihimpun, keponakan yang menjadi korban, EV, ditemukan tewas di sekitar rumah pelaku, Desa Cangklong, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (22/4/2024). Sejumlah fakta yang muncul dari penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku, LN, tega mengakhiri nyawa keponakannya karena sakit hati terkait permintaan pinjaman uang.

Permasalahan dimulai ketika kakak kandung ibu EV, Ima, menolak memberikan pinjaman sebesar Rp 300 ribu kepada pelaku LN. Keengganan Ima ini kemudian memicu tindakan mengerikan dari LN, yang kemudian mengakibatkan kematian tragis dari EV.

Menurut keterangan yang diungkapkan oleh polisi, pelaku membunuh keponakannya dalam waktu 10 menit karena sakit hati. Tindakan keji ini diduga dipicu oleh ketidaksetujuan Ima untuk memberikan pinjaman yang diminta oleh LN. Korban yang masih polos hanya bisa menceritakan bahwa dia habis pergi jalan-jalan sebelum insiden tragis itu terjadi.

Pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, EV pamit untuk ke rumah tantenya. Rumah pelaku terletak tidak jauh dari rumah korban dan orangtuanya. Namun, hingga pukul 11.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Kekhawatiran Ima semakin memuncak ketika mencari keberadaan putrinya namun tidak menemukannya.

Ketegangan semakin bertambah ketika Ima dan suaminya, Wita, tidak berhasil menemukan keberadaan EV setelah mencari bersama warga. Tindakan dilanjutkan dengan pencarian menyusuri sudut kampung, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Keadaan semakin mengkhawatirkan saat EV akhirnya ditemukan dalam kondisi sangat lemah dan tidak sadarkan diri di bawah meja, di samping rumah pelaku pada pukul 20.00 WIB.

EV akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di sekitar tempat kejadian, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah LN, yang merupakan tantenya sendiri.

Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, LN mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati karena tidak mendapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu dari ibu korban, Ima. LN bahkan naik pitam saat mengetahui bahwa EV habis jalan-jalan, beranggapan bahwa korban ibunya punya uang. Karena kekesalan ini, LN mengakui telah membunuh keponakannya dengan cara membekapnya menggunakan bantal dan menyerangnya beberapa kali dengan benda tumpul.

Untuk menutupi tindakan kejahatannya, LN mencoba merancang adegan palsu seperti perampokan. Anting emas milik korban disimpan oleh pelaku untuk mengaburkan motif pembunuhan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyembunyikan fakta sebenarnya. Akibat perbuatannya, LN dihadapkan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Situasi yang memicu sakit hati seharusnya tidak sampai merenggut nyawa orang lain, terlebih lagi nyawa anak kecil yang masih polos. Kita semua perlu berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan mengajarkan cara menyelesaikan masalah dengan cara yang sopan dan non-kekerasan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved