Sumber foto: Google

KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura

Tanggal: 29 Jan 2025 16:40 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus korupsi besar yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar tersebut dan menyatakan bahwa Paulus kini telah ditahan. “KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk dapat mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia,” ujar Fitroh dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).


Buron Sejak 2022, Akhirnya Ditangkap


Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 22 Agustus 2022, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Proyek ini menjadi skandal besar di Indonesia karena dugaan mark-up anggaran dan kongkalikong antara sejumlah pejabat negara dengan pihak swasta.

Kasus ini menyeret banyak nama besar, termasuk sejumlah anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, serta pengusaha yang terlibat dalam pengadaan sistem e-KTP. Investigasi menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya meningkatkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia justru dijadikan ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.


Upaya Ekstradisi Sedang Dijalankan


Saat ini, KPK sedang mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos agar dapat diadili di Indonesia. Namun, proses ini tidak selalu mudah, mengingat adanya prosedur hukum di Singapura yang harus dipenuhi sebelum seorang tersangka bisa dipulangkan ke negara asalnya.

Menurut Fitroh, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, serta otoritas hukum di Singapura untuk mempercepat proses ini. “Kami berharap ekstradisi bisa segera dilakukan agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Singapura dikenal sebagai negara dengan sistem hukum yang ketat, terutama dalam hal perlindungan terhadap individu yang terlibat dalam kasus hukum di luar negeri. Oleh karena itu, KPK harus mengikuti prosedur yang berlaku di sana agar proses ekstradisi berjalan lancar.


Kasus E-KTP: Salah Satu Skandal Terbesar di Indonesia


Kasus korupsi e-KTP menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia yang mencoreng sistem birokrasi dan politik dalam negeri. Sejumlah tokoh politik dan pejabat tinggi telah dijatuhi hukuman akibat keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, misalnya, telah divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam proyek ini. Selain itu, beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri juga ikut terseret dan dijatuhi hukuman.

Namun, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri sempat menjadi hambatan bagi penyelesaian kasus ini. Ia diduga memiliki peran krusial dalam pengaturan aliran dana korupsi ke berbagai pihak. Oleh karena itu, penangkapannya di Singapura menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus ini secara keseluruhan.


Dampak bagi Pemberantasan Korupsi


Penangkapan buron kelas kakap seperti Paulus Tannos menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Selain itu, keberhasilan ini juga memberikan pesan kuat kepada para buron korupsi lainnya bahwa mereka tidak bisa terus bersembunyi di luar negeri. KPK bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memburu mereka dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk diadili.

Publik berharap agar proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar dan ia segera dihadapkan ke pengadilan. Selain itu, masyarakat juga mendesak agar KPK terus mengusut tuntas pihak-pihak lain yang masih bebas meskipun terlibat dalam skandal e-KTP.

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, harapan untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini kembali terbuka lebar. Semua mata kini tertuju pada bagaimana proses hukum terhadapnya akan berjalan setelah ia diekstradisi ke Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved