KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumah Ketum PP Japto
Tanggal: 10 Feb 2025 10:17 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp56 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno pada Kamis (8/2/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk 11 mobil mewah berbagai merek, uang tunai dalam jumlah fantastis, dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
"Kami telah menyita 11 unit mobil mewah dan uang sebesar Rp56 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari," ujar juru bicara KPK dalam keterangannya.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp110 miliar saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Namun, penyidikan terhadap aliran dana hasil gratifikasi tersebut masih terus berkembang. KPK menduga ada sejumlah pihak yang turut menerima atau menyimpan hasil gratifikasi tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan Japto Soerjosoemarno.
Menurut sumber internal KPK, penggeledahan di rumah Japto dilakukan setelah ditemukan bukti awal adanya aliran dana dari Rita Widyasari kepada pihak tertentu yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
"Kami mendalami apakah aset-aset yang ditemukan ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bersangkutan," tambah juru bicara KPK.
Penyitaan barang bukti berupa mobil mewah dan uang tunai ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK mengungkap jaringan pencucian uang dalam kasus ini. Tim penyidik akan menelusuri asal-usul aset tersebut serta pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dana hasil kejahatan.
Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan aset yang disita. Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menikmati hasil gratifikasi, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang membantu menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum," tegas KPK.
Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, semakin berkembang. KPK kini menelusuri dugaan keterkaitan dengan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, setelah menemukan 11 mobil mewah dan uang Rp56 miliar di kediamannya.
Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam membongkar aliran dana hasil gratifikasi yang diduga telah dialihkan ke berbagai aset bernilai tinggi. KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat.