Sumber foto: Kompas.com

KPK Sita Aset Miliaran dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Tanggal: 26 Mei 2025 23:00 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya pengungkapan kasus korupsi dalam proyek jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam perkembangan terbaru, KPK berhasil menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025. Total aset yang diamankan meliputi uang tunai sebesar USD 1.523.284—jika dikonversi lebih dari Rp 24 miliar—dan tujuh bidang tanah dengan total luas 31.772 meter persegi yang tersebar di wilayah Bogor dan sekitarnya. Nilai estimasi dari aset tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE,” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua nama penting, yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Keduanya resmi ditahan oleh KPK sejak 11 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur. Penahanan awal dijadwalkan berlangsung selama 20 hari hingga 30 April 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 203,3 miliar berdasarkan kurs tahun 2017. Angka tersebut diperoleh dari laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Oktober 2024 lalu.

"Perhitungan kerugian negara dilakukan BPK melalui LHP Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, yang menyoroti transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE pada rentang waktu 2017 hingga 2021," jelas Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Komisaris Utama PT IAE. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih dalam struktur aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema korupsi ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas serta mengupayakan pengembalian aset negara yang dirugikan. Penelusuran dan penyitaan aset lain pun masih mungkin dilakukan seiring berjalannya proses hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved