Sumber foto: Google

Kortastipikor Polri Temukan Dugaan Korupsi LPEI, Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Rp710 Miliar

Tanggal: 5 Feb 2025 17:22 wib.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan pada periode 2012-2016, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp710 miliar.

Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit di LPEI. Dalam investigasi awal, ditemukan bahwa pinjaman yang diberikan tidak digunakan sesuai peruntukan.

"Penyimpangan ini berakibat pada kredit macet sebesar Rp45 miliar dan USD 4.125.000. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp710 miliar," ujar Cahyono dalam keterangannya pada Selasa (4/2).

Kortastipikor menemukan bahwa sejumlah pihak yang menerima pembiayaan tidak memenuhi kriteria kelayakan kredit, namun tetap diberikan pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu, dana pinjaman yang diberikan juga tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang sesuai dengan tujuan awalnya.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Polri kini mulai mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan mendalami dokumen terkait pemberian kredit di LPEI pada periode 2012-2016," tambah Cahyono.

Saat ini, Kortastipikor juga tengah menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam lembaga tersebut. Penyidik menegaskan akan segera menetapkan tersangka setelah bukti yang dikumpulkan cukup kuat.

LPEI merupakan lembaga keuangan milik negara yang bertugas memberikan pembiayaan ekspor untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini beberapa kali terseret dalam kasus kredit bermasalah yang melibatkan jumlah besar.

Dugaan korupsi yang kini diselidiki Kortastipikor menambah panjang daftar skandal keuangan yang terjadi di sektor pembiayaan nasional. Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekspor justru berujung pada kerugian negara yang signifikan.

Polri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, terutama dalam pengelolaan dana publik.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Cahyono.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara adil dan transparan. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik menantikan langkah tegas dari aparat dalam menindak pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pengembalian aset negara yang telah diselewengkan.

Kasus dugaan korupsi di LPEI yang kini masuk tahap penyidikan menjadi sorotan publik. Dengan total kerugian negara sebesar Rp710 miliar, Kortastipikor Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pihak yang terlibat.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan publik menunggu pengumuman resmi terkait siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam kasus besar ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved