Sumber foto: google

Korban Mutilasi di Garut Diduga Dibunuh ODGJ, Apa Bisa Dipidana?

Tanggal: 4 Jul 2024 09:37 wib.
Video kejam yang menampilkan adegan mutilasi tubuh korban telah menyebar luas. Korban diduga dibunuh oleh seorang pria yang diketahui mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Jalan Raya Cibalong, Garut, Jawa Barat pada Minggu (30/06) di wilayah Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong.

Pelaku mutilasi diduga merupakan ODGJ yang melakukan perbuatan sadis tersebut terhadap korban yang juga diketahui mengalami gangguan jiwa. Aksinya tidak hanya menjadi saksi bisu anak-anak yang sedang bermain di sekitar tempat kejadian.

Video kejadian tersebut viral di media sosial, salah satunya di platform X, dan menimbulkan reaksi publik. Video berdurasi 32 detik tersebut menunjukkan seorang pria berbaju biru yang sedang duduk di dekat potongan tubuh korban.

“Potong tubuhnya, kepalanya itu. Pisaunya yang mana pisaunya,” ucap salah satu warga yang merekam sambil menyoroti wajah korban.

Atas tindakan tersebut, muncul pertanyaan apakah pelaku yang dicurigai sebagai ODGJ dapat dijerat dengan hukuman pidana, mengingat aksi kejamnya yang merenggut nyawa orang lain.

KUHP Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."

Pasal 44 ayat (2) KUHP juga menetapkan bahwa "Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan."

Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa (RSJ) guna memeriksa kejiwaan pelaku pembunuhan mutilasi.

“Pelaku sudah kami amankan di wilayah Cibalong tadi malam,” ujar Adi saat dihubungi, Senin (1/7).

“Untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa, kami masih harus memeriksanya ke rumah sakit jiwa,” lanjutnya.

Dalam kasus seperti ini, penanganan terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa menjadi penting untuk memastikan keamanan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dan penanganan bagi pelaku sendiri. Selain itu, aspek rehabilitasi dan asistensi bagi ODGJ ini juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Pada level hukum, perlindungan terhadap pelaku ODGJ perlu diatur dengan jelas dalam undang-undang guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pengaturan yang baik dalam hal ini akan melibatkan kerjasama antara pihak kepolisian, rumah sakit jiwa, serta lembaga penegak hukum dan kesejahteraan sosial terkait.

Demikianlah, upaya untuk memberikan perlindungan dan penanganan bagi pelaku ODGJ perlu diiringi dengan kesadaran dan kepedulian bersama dari seluruh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kasus seperti ini dapat diatasi dengan tepat dan adil untuk menjaga kedamaian serta keamanan bagi masyarakat. Selain itu, dukungan yang bersifat lebih luas dan terintegrasi dari pihak terkait juga dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved