Sumber foto: Google

Koordinasi dengan APH, PPATK Tinjau Uang Judol Jadi Aset Kripto

Tanggal: 10 Feb 2025 19:38 wib.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aliran uang hasil judi online yang besar dan melibatkan aset kripto. Selama tahun 2024, sekitar Rp28,48 triliun dari dana judi online telah dialihkan menjadi aset kripto, sementara total perputaran dana judi daring di Indonesia mencapai Rp359,8 triliun. Menanggapi hal ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri lebih lanjut praktik tersebut dan memastikan agar tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.

Data yang dipaparkan oleh PPATK menunjukkan bahwa judi online di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai perputaran mencapai triliunan rupiah. Uang hasil judi ini seringkali mengalir ke dalam transaksi digital, salah satunya dalam bentuk aset kripto. Aset kripto kini menjadi sarana yang kerap digunakan untuk memindahkan uang secara anonim dan sulit terlacak, sehingga membuatnya rawan disalahgunakan.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan transaksi digital, aset kripto menjadi semakin populer, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online. Berdasarkan temuan PPATK, dana judi daring yang mencapai Rp28,48 triliun ini telah diproses dan dialihkan dalam bentuk kripto. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana hasil judi untuk tujuan yang lebih besar, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH). PPATK bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk melacak dan menyelidiki aliran dana judi online yang dialihkan ke aset kripto.

"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan kami akan terus memantau aliran dana ini dengan seksama. Kami tidak akan membiarkan adanya pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang melibatkan kripto," ujar Ivan dalam pernyataannya.

PPATK mengungkapkan bahwa mereka juga berupaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aset kripto, guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas. Beberapa langkah yang sedang dipersiapkan meliputi pembentukan mekanisme pelaporan yang lebih ketat serta peningkatan sinergi antar lembaga untuk mendeteksi dan menanggulangi praktik ilegal ini.

Pemerintah Indonesia telah semakin serius untuk menanggulangi judi online yang berkembang pesat, terlebih dengan keberadaan aset kripto yang turut memperumit pengawasan. Meski aset kripto secara teknis sah digunakan untuk transaksi, banyak pihak yang khawatir jika tidak ada regulasi yang jelas, maka aset ini akan terus disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan aset kripto dan judi daring menjadi lebih penting. PPATK mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perjudian online dan lebih berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi.

Temuan PPATK mengenai aliran uang judi online yang dialihkan menjadi aset kripto menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk lebih waspada. Dengan koordinasi yang terus diperkuat antara PPATK dan APH, diharapkan tindak pidana pencucian uang dan kegiatan ilegal lainnya dapat ditekan. Pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi digital dan kripto diharapkan mampu menekan praktik judi online dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved