Sumber foto: Google

Komplotan Uang Palsu Dibekuk! Pelaku Sita Miliaran Rupiah

Tanggal: 25 Mei 2025 21:32 wib.
Empat pengedar uang palsu (upal) dibekuk Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, dalam sebuah operasi besar-besaran yang mengguncang dunia kriminal di daerah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian masyarakat. Pada penangkapan ini, aparat kepolisian menyita 526 lembar upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp52 juta, serta 1.000 lembar uang asing palsu pecahan lima ribu real Brazil dengan total nilai mencapai Rp11 miliar.

Kegiatan ilegal ini terjadi saat Tim Satreskrim Polres Kuningan mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari sekelompok pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap keempat pelaku di sebuah lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat transaksi uang palsu. Keempat pelaku yang ditangkap adalah AG, AM, S, dan Y, yang semuanya berasal dari daerah setempat.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa keempat pelaku sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dan telah menyebarkan uang palsu di berbagai wilayah di Jawa Barat. Mereka juga menggunakan teknologi canggih untuk mencetak uang palsu, sehingga membuat uang yang dihasilkan terlihat sangat mirip dengan uang asli. Dengan metode ini, mereka berhasil mengelabui banyak orang dan merugikan masyarakat.

Dari barang bukti yang disita, total nilai keseluruhan uang palsu yang dihasilkan oleh komplotan ini mencapai lebih dari Rp11 miliar. Uang palsu tersebut termasuk pecahan uang dalam mata uang asing, yang menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian karena bisa merusak citra negara di mata internasional jika dibiarkan beredar. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum untuk memerangi peredaran uang palsu. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan dapat mengenali ciri-ciri uang yang asli, sehingga dapat menghindari menjadi korban dari para pengedar uang palsu. Para pelaku juga diancam dengan pasal-pasal dalam undang-undang tentang kejahatan uang palsu yang bisa berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun.

Kepolisian Kuningan berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan pemantauan di lapangan dengan harapan dapat menangkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam jaringan ini. Penangkapan keempat pelaku tersebut diharapkan dapat mengecilkan ruang gerak para pengedar uang palsu lainnya dan memberi efek jera bagi yang mau mencoba peruntungannya di dunia kriminal ini.

Selain dari penangkapan ini, Satreskrim Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat untuk melapor jika mendapati indikasi peredaran uang palsu atau terlibat dalam transaksi yang mencurigakan. Langkah-langkah preventif dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman peredaran uang palsu. 

Kesadaran masyarakat dalam mengenali uang palsu dan pelaporan kepada polisi sangat penting. Dengan bekerjasama, tindakan kriminal seperti peredaran uang palsu dapat diminimalisir dan akhirnya diberantas sepenuhnya. Penangkapan ini adalah bukti bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dan akan terus berusaha menindak tegas siapa pun yang berani melanggar hukum, terutama dalam kasus yang sifatnya merugikan perekonomian masyarakat luas.

Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat memengaruhi kestabilan ekonomi negara. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga memberikan informasi yang bermanfaat kepada aparat untuk mengungkap kasus-kasus serupa di masa mendatang. Penangkapan empat pengedar uang palsu ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memerangi kejahatan ini dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap waspada dalam setiap transaksi yang dilakukan, karena satu tindakan kecil dapat membantu mencegah peredaran uang palsu dan mendukung upaya aparat dalam menegakkan hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved