Komnas PA Kecewa! Pengadilan Serang Berikan Putusan Bebas ke Terdakwa Kekerasan Seksual Anak
Tanggal: 20 Jan 2025 12:27 wib.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa MS (46 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Kabupaten Serang. Putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang masih berusia di bawah umur, yang mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian ini sempat mengguncang masyarakat Kabupaten Serang, khususnya terkait dengan fakta bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh seorang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.
Pihak keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib, dan MS ditangkap oleh polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penyidikan dilakukan dan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan bukti medis, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu.
Namun, yang mengejutkan adalah keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal (19/1/2025), yang membebaskan terdakwa MS dari segala tuntutan. Putusan tersebut mengecewakan banyak pihak, termasuk Komnas PA Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Komnas PA Provinsi Banten, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan putusan tersebut. “Kami sangat kecewa dengan putusan bebas terhadap terdakwa. Ini adalah sebuah keputusan yang tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memberikan pesan buruk dalam perlindungan anak,” ujar salah satu anggota Komnas PA Banten.
Komnas PA menilai bahwa putusan ini bisa menjadi preseden buruk yang menghambat upaya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di tengah meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. “Jika kasus seperti ini tidak dihukum dengan tegas, maka akan semakin banyak anak yang menjadi korban tanpa mendapatkan perlindungan yang seharusnya mereka terima,” tambahnya.
Selain mengecam putusan tersebut, Komnas PA juga mempertanyakan jalannya persidangan yang dinilai tidak optimal dalam melindungi hak korban. Mereka menilai bahwa keterangan korban yang sudah diberikan dalam persidangan semestinya cukup untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.
“Proses persidangan yang tidak memperhatikan secara maksimal bukti-bukti yang ada akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Keputusan ini sangat merugikan korban dan bisa membuat trauma semakin mendalam,” ungkap seorang ahli hukum dari Komnas PA.
Menanggapi hal ini, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan bebas tersebut. Mereka berharap bahwa melalui banding, keputusan yang lebih adil bagi korban bisa tercapai.
“Ini adalah perjuangan untuk keadilan bagi anak kami. Kami akan terus berjuang agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata pengacara keluarga korban.
Keputusan Pengadilan Negeri Serang ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak netizen yang melontarkan kritik terhadap keputusan hakim, dengan menggunakan tagar #KeadilanUntukAnak. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Anak-anak harus dilindungi, bukan dibiarkan menjadi korban dalam kasus seperti ini. Kami mendukung perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar salah satu pengguna media sosial.
Putusan bebas terhadap terdakwa MS dalam kasus kekerasan seksual anak ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Komnas PA dan masyarakat menuntut agar proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak di Indonesia. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dan agar pelaku kejahatan terhadap anak bisa dihukum dengan tegas.