Sumber foto: google

Ketua RT di Kemayoran Cabuli 2 Anak Saat Korban Tidur

Tanggal: 12 Jun 2024 14:49 wib.
Polisi menetapkan Ketua RT di Kemayoran sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. "Sudah ditetapkan tersangka dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ada dua orang anak yang menjadi korban tindakan pencabulan ini. Mereka adalah ZLH dan NAH. Lebih mengejutkannya lagi, hubungan antara korban dan pelaku ternyata adalah sepupu. Kepada polisi, pelaku mengaku aksi pencabulan terhadap korban Z L H dan dilakukan pada 2022 sampai Mei 2024."Dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," ucap dia. Sedangkan, untuk korban NAH masih terus didalami. Namun, dipastikan anak tersebut juga menjadi korban pencabulan. Aksi itu dilakukan oleh pelaku saat kondisi sedang sepi.

Ketua RT di Kemayoran tersebut melakukan perbuatan tercela bukan hanya sekali, BD menyetubuhi ZLH berkali-kali sejak dua tahun lalu. BD sengaja melancarkan aksi cabulnya itu ketika ZLH tertidur lelap, sehingga korban tidak sadar saat disetubuhi. "Pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban ZLH dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024, dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," tutur Ari.

Bukan hanya ZLH, remaja berinisial NAH juga menjadi korban perbuatan cabul BD. Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 . "Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Sedangkan, untuk korban NAH masih terus didalami. Namun, dipastikan anak tersebut juga menjadi korban pencabulan. Aksi itu dilakukan oleh pelaku saat kondisi sedang sepi."Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah," ucap dia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua RT di Kemayoran tersebut harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya yang tercela ini. Upaya untuk memberikan keadilan bagi kedua anak yang menjadi korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Selain itu, perlu juga adanya pendampingan psikologis bagi kedua anak tersebut untuk membantu mereka pulih dari trauma yang mereka alami.

Pelecehan seksual terhadap anak-anak bukanlah hal yang bisa disepelekan. Kasus ini harus dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di masyarakat. Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya pelecehan seksual juga harus ditingkatkan agar anak-anak dapat lebih memahami tentang hak-hak mereka dan dapat melaporkan jika telah mengalami tindakan pelecehan.

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Kita harus bersatu untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi mereka, serta menegakkan hukum bagi pelaku pelecehan seksual agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved