Ketua DPR RI, Setya Novanto, Resmi ditetapkan Tersangka oleh KPK!
Tanggal: 17 Jul 2017 20:53 wib.
Hari ini, Senin (17/7) KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Tidak tanggung-tanggung, KPK menetapkan Ketua DPR RI 2014-2019 yang juga merupakan anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai tersangka.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Lebih lanjut, Ketua KPK, Agus menyatakan bahwa SN diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. SN juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dimana ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
SN disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
***
Sebelumnya, KPK sudah meyakini bahwa Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.
Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI. Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan. Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.
Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta. Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK. Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR. Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.