Ketua dan Sekjen FBR Bojongsari Ditangkap, Diduga Memalak Pedagang Rp 1 Juta dengan Dalih Uang Keamanan
Tanggal: 18 Mei 2025 12:08 wib.
Tampang.com – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Para tersangka, yang merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Cabang Bojongsari, terdiri dari Ketua Umum berinisial M, Sekretaris Jenderal AK alias W, serta dua anggota lainnya, NN dan RS. Sementara satu anggota lain berinisial IM alias P masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksi pemerasan terhadap sejumlah toko dan tempat usaha di Bojongsari Baru sejak 2021 hingga 2025. Aksi pemerasan ini dilakukan dengan cara intimidasi dan kekerasan, salah satunya dengan mencekik korban saat menolak memberikan uang.
Kronologi bermula dari laporan seorang pedagang bakso di Kelurahan Bojongsari Baru yang merasa tertekan setelah diperas oleh para pelaku. Ketika korban menolak menyerahkan uang, salah satu pelaku langsung melakukan aksi kekerasan dengan mencekik dan merusak rolling door warung milik korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.
Namun, pemerasan tidak berhenti sampai di situ. Para pelaku terus meminta uang keamanan secara berkala hingga total mencapai Rp 1 juta. "Korban menyerahkan uang secara bertahap karena merasa terintimidasi," jelas Abdul Rahim.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga kuitansi dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan Ketua Umum FBR, dua stempel organisasi, lima ponsel milik para pelaku, serta catatan dan proposal milik ormas tersebut.
Menanggapi penangkapan ini, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan kriminal tersebut adalah perbuatan individu dan bukan representasi organisasi. "Biarkan proses hukum yang berjalan. Tindak kriminal itu soal perbuatan manusia, bukan etnis, agama, atau organisasi," ujar Lutfi.
Lutfi juga menegaskan bahwa FBR memiliki mekanisme internal untuk menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga pemberhentian. Selain itu, organisasi akan memberikan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang.
Meski demikian, Lutfi menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota yang tersangkut kasus ini, dengan tujuan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. "Kami bantu hak-hak mereka sebagai tersangka, bukan untuk membenarkan tindakan premanisme," tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan, guna pengembangan kasus lebih lanjut.