Kesal Diputusin, Pria Ini Ancam Bunuh Wanita di Depok
Tanggal: 25 Nov 2024 05:54 wib.
Seorang wanita dengan inisial AS di Cilodong, Kota Depok, menjadi sasaran kejaran dan ancaman pembunuhan dari seorang pria dengan inisial SY, mantan kekasihnya. Peristiwa ini dipicu oleh ketidakpuasan SY atas putusnya hubungan mereka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 19 November 2024. Kejadian bermula ketika korban bersama temannya hendak pulang ke rumah.
Tiba-tiba, mereka dihadang oleh pelaku di tengah jalan. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban karena merasa tidak puas dengan putusnya hubungan mereka.
"Akhirnya di tempat kejadian perkara, korban dihentikan oleh pelaku yang ternyata mantan kekasihnya. Pelaku berkata, jika tidak bisa memiliki korban, lebih baik membunuh korban saja, sambil membawa sebuah celurit yang disimpan di dalam jaketnya," kata Ade Ary pada Minggu, 24 November 2024.
Korban dan saksi berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar. Pelaku akhirnya pergi setelah korban dan temannya berteriak meminta pertolongan.
"Korban dan saksi ketakutan dan melarikan diri, tetapi pelaku masih mengikuti mereka. Kemudian, korban berteriak meminta pertolongan dan akhirnya pelaku melarikan diri. Pelaku terus mengancam melalui nomor HP korban," jelasnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menambahkan bahwa kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh Polres Metro Depok.
Perkara seperti yang dialami oleh AS di Depok merupakan salah satu contoh serius dari masalah kekerasan dalam pacaran. Fenomena ini merupakan persoalan sosial yang mengancam kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan. Data dari lembaga perlindungan perempuan di Indonesia menunjukkan peningkatan angka kekerasan dalam pacaran dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menampilkan perlunya pendekatan yang lebih serius dalam penanganan kasus kekerasan dalam pacaran.
Berdasarkan data Amnesty International pada tahun 2019, jumlah kasus kekerasan dalam pacaran di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Organisasi kesejahteraan perempuan di Indonesia juga mencatat bahwa kekerasan dalam pacaran sering kali tidak dilaporkan karena faktor-faktor seperti tekanan sosial, ketakutan, dan ketidaktahuan tentang hak-hak hukum.
Untuk itu, perlu adanya pendidikan dan kesadaran lebih lanjut dalam masyarakat terkait pentingnya melaporkan kasus kekerasan dalam pacaran, serta upaya pencegahan yang lebih proaktif dari pihak yang berwenang. Selain itu, perlindungan korban kekerasan dalam pacaran juga harus menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan kekerasan dalam pacaran.
Kejadian di Depok juga menyoroti perlunya pendekatan yang holistik dalam menangani kasus kekerasan dalam pacaran. Hal ini termasuk dalam hal pendekatan hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan. Pemerintah setempat, bersama dengan lembaga non-pemerintah dan komunitas masyarakat, perlu bekerja sama untuk menghasilkan strategi yang efektif untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan dalam pacaran.
Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam pacaran juga memerlukan peran aktif dari lembaga penegak hukum dalam menegakkan undang-undang dan memberikan perlindungan yang adekuat bagi korban. Upaya-upaya ini dapat meliputi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam pacaran, serta memberikan dukungan psikologis dan sosial bagi korban.