Kesal Cintanya Ditolak, Pria di Pekanbaru Aniaya Wanita dengan Gunting Dahan
Tanggal: 30 Mar 2025 11:54 wib.
Tampang.com | Seorang pria berinisial AB (41) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang wanita bernama Fitri Nilasari (21) di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (28/3/2025).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dody Vivino, pelaku melakukan aksi brutalnya karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban. "Pelaku kesal karena cintanya ditolak dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan gunting dahan," jelas Dody.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban yang bekerja sebagai pedagang sedang dalam perjalanan mengantar air minum menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku menghadang korban dan mengajaknya pergi dengan alasan ingin berbicara. Namun, korban menolak permintaan tersebut.
Pelaku yang tidak terima langsung mengancam korban dengan gunting dahan, memperingatkan agar korban tidak berteriak. Namun, korban tetap berusaha meminta tolong. Hal ini membuat pelaku semakin marah, ia memukul kepala korban dari belakang dan mendorong motornya hingga korban terjatuh.
Saat korban dalam keadaan terduduk, pelaku menusuk lengan kanan korban sebanyak dua kali dan menusuk bagian dada sebelah kiri dua kali menggunakan gunting dahan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri karena dikejar warga yang mendengar teriakan korban.
Korban Dilarikan ke Puskesmas, Pelaku Ditangkap Polisi
Warga yang melihat kejadian segera membantu korban dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap AB dan menetapkannya sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk gunting dahan yang digunakan dalam penganiayaan, pakaian korban, hasil visum, serta keterangan dari saksi-saksi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, AB kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Ia dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang dapat mengancam keselamatan korban. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail lain terkait kasus ini.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan akibat sakit hati tidak pernah bisa dibenarkan. Penolakan dalam hubungan harus disikapi dengan bijak, bukan dengan tindakan yang merugikan orang lain.