Sumber foto: Google

Kerugian Negara Kasus Korupsi Taspen Mencapai Rp1 Triliun

Tanggal: 29 Apr 2025 14:16 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) yang menyeret nama eks Direktur Utama, Antonius Kosasih. Dalam perkembangan terbaru, nilai kerugian negara akibat kasus ini membengkak secara signifikan hingga mencapai Rp1 triliun.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan bahwa estimasi kerugian negara dalam perkara ini berada di angka Rp200 miliar. Namun setelah dilakukan audit dan perhitungan lebih mendalam, nilai kerugian akhir yang ditetapkan mencapai angka fantastis.

“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp200 miliar. Kemudian itu masih dalam tahap penghitungan waktu itu. Setelah dihitung final, finalnya ini Rp1 triliun. Itu semuanya ya segitu,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media pada Senin (28/4/2025).

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen, yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam penempatan investasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Sejalan dengan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Kosasih sebagai tersangka. Kosasih pun telah resmi ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Kosasih diduga kuat menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Utama PT Taspen dalam pengelolaan investasi, termasuk dalam penempatan dana ke instrumen-instrumen investasi berisiko tinggi tanpa melalui kajian yang memadai. Selain itu, ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun di Indonesia. PT Taspen selama ini dikenal sebagai pengelola dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Dengan adanya skandal ini, muncul kekhawatiran besar di kalangan ASN terhadap keamanan dan kelangsungan dana pensiun mereka.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti di lapangan.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lembaga lain.

“Korupsi di sektor pengelolaan dana pensiun ini sangat berbahaya karena menyangkut hak banyak orang yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” tegas Asep Guntur.

Kasus PT Taspen ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan dana investasi BUMN, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved