Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Tanggal: 1 Jul 2024 10:57 wib.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat telah menyeret tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) yang terlibat dalam proyek di sekolah tersebut.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp664 juta.
"Ihsan juga menjelaskan bahwa Ade selaku kepala sekolah membuat proyek fiktif dan menaikkan (mark up) anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Hal ini terjadi ketika SMAN 10 menerima dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020. Berdasarkan investigasi, anggaran belanja fiktif tersebut mencapai Rp469 juta dengan tambahan mark up fee sebesar 10 persen, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung tetapi berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung pada 6 Juni 2024. Ihsan juga menyatakan bahwa berkas dari Kejari telah dilimpahkan ke PN Bandung. Rencananya, persidangan terhadap ketiga tersangka akan dimulai pada Rabu (26/6).
Sementara itu, Ridha Nurul Ihsan menegaskan bahwa sudah ada bukti yang lengkap terkait kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung. Namun, ia juga menyatakan bahwa jika ada fakta-fakta baru yang muncul di persidangan, kasus ini dapat dikembangkan kembali.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah, hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS di setiap sekolah. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di bidang pendidikan juga perlu diperkuat untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kesadaran terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat serta pemantauan yang cermat terhadap penggunaan dana tersebut. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana BOS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa di masa mendatang.