Kementerian HAM Ungkap Dugaan Perbudakan dan Kekerasan terhadap Eks Pemain Sirkus OCI
Tanggal: 7 Mei 2025 19:43 wib.
Tampang.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM serius dalam kasus yang menimpa para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (7/5/2025), Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa analisis kementerian dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Empat Dugaan Pelanggaran HAM
Menurut Munafrizal, terdapat empat bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap para eks pemain sirkus OCI:
Pelanggaran hak anak, termasuk hak untuk mengetahui identitas, asal usul, dan hubungan keluarga, serta hak bebas dari eksploitasi ekonomi dan hak atas pendidikan serta jaminan sosial.
Kekerasan fisik yang berpotensi mengarah pada penganiayaan.
Kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak teradu.
Praktik perbudakan modern, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM.
Penyerahan Anak-anak oleh Orang Tua Jadi Sorotan
Kementerian HAM menemukan bahwa pihak OCI menerima anak-anak dari orang tua mereka untuk dibesarkan oleh keluarga pendiri sirkus, HM. Namun, menurut Munafrizal, masih diperlukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah proses penyerahan itu dilakukan secara sukarela dan sesuai hukum.
“Perlu diselidiki apakah OCI secara aktif melakukan inisiatif pengambilan anak-anak tersebut, dan apakah ada pelanggaran prosedural dalam proses itu,” ujarnya.
Keterbatasan Kementerian HAM dalam Mengusut Fakta
Munafrizal menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus ini adalah keterbatasan otoritas. Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dokumen atau pemanggilan paksa, sehingga proses verifikasi bergantung pada kesediaan pihak-pihak terkait membuka informasi.
“Kami tidak bisa melakukan investigasi paksa. Akses kami pada dokumen penting pun terbatas, yang semuanya berada di bawah kendali pihak teradu,” kata Munafrizal.
Rekomendasi kepada Bareskrim dan Kementerian Terkait
Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi:
Bareskrim Polri diminta untuk memulai pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan dari para korban, khususnya generasi akhir pemain sirkus OCI.
Menentukan kapan OCI secara de facto berhenti beroperasi, guna mengidentifikasi batas waktu pertanggungjawaban hukum.
Meminta dokumen penyerahan/pengambilan anak-anak dari pihak pendiri OCI untuk menelusuri identitas dan asal usul para mantan pemain.
Melakukan ekspos kasus dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Kementerian juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memfasilitasi trauma healing bagi para korban sebagai bagian dari pemulihan.
Bantahan dari Pendiri OCI: “Tak Ada Pemukulan Besi”
Menanggapi tudingan tersebut, Tony Sumampau, pendiri Oriental Circus Indonesia, membantah telah terjadi penyiksaan. Ia mengakui adanya kedisiplinan dalam latihan, namun menyebut hal itu sebagai praktik umum dalam dunia pertunjukan dan olahraga.
“Kalau sampai dipukul pakai besi, itu tidak mungkin. Kalau mereka luka, bagaimana bisa tampil?” ujar Tony dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025).
Namun, kesaksian para mantan pemain justru menyebut adanya praktik tidak manusiawi seperti disetrum, dirantai, hingga dipisahkan dari anaknya sendiri.