Sumber foto: Google

Kemen PPPA Kecam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, Desak Penindakan Hukum Tegas

Tanggal: 18 Mei 2025 11:59 wib.
Tampang.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga menyebarkan konten eksploitasi seksual serta menormalisasi hubungan sedarah atau inses. Grup ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terutama terkait keselamatan perempuan dan anak-anak di ranah digital.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan pihaknya sangat prihatin atas keberadaan grup tersebut dan menegaskan bahwa para pelaku harus diproses hukum jika terbukti melanggar aturan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum segera berjalan demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar Titi, Minggu (18/5/2025).

Titi menambahkan, konten dan diskusi dalam grup itu termasuk tindakan kriminal karena mengandung unsur penyebaran konten seksual dan eksploitasi anak, yang melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, serta UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. “Fantasi seksual yang melibatkan inses tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, tetapi juga berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia dan dapat merusak persepsi publik tentang hubungan keluarga yang sehat,” jelasnya.

Selain menuntut penegakan hukum, Kemen PPPA juga mendesak Facebook sebagai platform penyedia untuk segera menutup grup tersebut dan memperketat pengawasan terhadap konten serupa. “Penyedia platform memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih,” tegas Titi.

Sebagai langkah preventif, Kemen PPPA menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan edukasi seksualitas yang sehat, terutama di lingkungan keluarga. “Orang tua berperan penting dalam membentuk karakter dan nilai moral anak. Kami terus melakukan kampanye literasi digital agar anak dan orang tua lebih bijak dan waspada saat menggunakan media sosial,” tambahnya.

Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA juga mengembangkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa dan kelurahan sebagai forum kolaboratif antara keluarga, aparat, dan tokoh masyarakat. Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan indikasi eksploitasi dan kekerasan melalui call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 agar penanganan kasus dapat dilakukan cepat dan tepat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved