Sumber foto: Kompas.com

Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Mobil Masih Sulit Memaafkan

Tanggal: 26 Mar 2025 13:46 wib.
Tampang.com | Kematian Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil yang tewas ditembak oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. Kedua anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengaku belum bisa memaafkan para terdakwa atas perbuatan yang telah merenggut nyawa ayah mereka.

Rasa Sakit yang Belum Bisa Terobati

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025), Agam menyampaikan bahwa hingga saat ini keluarganya masih sulit menerima kenyataan pahit tersebut.


"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini, jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," ujar Agam.


Sebelumnya, para terdakwa telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dalam sidang. Namun, kedua anak Ilyas tetap teguh pada pendirian mereka dan belum bisa menerima permohonan maaf tersebut.

Keluarga Lega dengan Putusan Hakim

Meskipun belum bisa memaafkan, keluarga korban merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.


"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky, anak kedua Ilyas.


Namun, ia juga menghormati hak para terdakwa yang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis mereka.


"Kami menghormati setiap proses persidangan. Kalau terdakwa menginginkan banding, itu hak mereka," tambahnya.


Ketua Majelis Hakim juga telah menegaskan bahwa jika banding diajukan, keputusan bisa tetap, lebih ringan, atau bahkan lebih berat.

Vonis Berat untuk Dua Terdakwa Utama

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa utama, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.



Dihukum penjara seumur hidup


Dipecat dari keanggotaan TNI


Terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil



Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arif Rachman, menegaskan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.


"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ujar hakim Arif.


Satu Terdakwa Lainnya Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil korban dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta diberhentikan dari militer.


"Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," kata hakim Arif.


Pesan Tegas dari Pengadilan Militer

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa anggota TNI harus bertanggung jawab atas setiap tindakannya. Pengadilan Militer menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan prajurit tidak akan ditoleransi, terutama ketika mereka seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah merugikan dan menghilangkan nyawa rakyat yang tak bersalah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved