Sumber foto: google

Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Tanggal: 19 Jul 2024 13:03 wib.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, ketujuh tersangka tersebut memiliki inisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk.

Harli menyebut bahwa para tersangka secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur. Mereka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa kerja sama dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam, sehingga meningkatkan nilai jual LM.

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dengan pemanggilan ketujuh tersangka sebagai saksi pada Kamis. Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, hasilnya menunjukkan bahwa ketujuh tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai hasilnya, penyidik menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka. Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sebelum penetapan tujuh tersangka baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah TK (GM UBPP LM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022). Para tersangka sebelumnya telah terlibat dalam kegiatan melawan hukum dengan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Sebagai akibat dari perbuatan para tersangka sebelumnya, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

Kejaksaan Agung melakukan langkah tegas dalam menindak kasus korupsi ini demi memastikan keadilan dan ketertiban dalam tata kelola bisnis. Upaya ini juga sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di sektor bisnis komoditas, termasuk emas sebagai investasi yang bernilai tinggi.

Data-data terkait perusahaan Antam, seperti nilai aset, total produksi, dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian Indonesia dapat menjadi tambahan informasi yang memperkaya artikel. Selain itu, pendapat ahli hukum atau pengamat korupsi juga dapat menjadi sudut pandang tambahan yang menarik untuk memperluas cakupan artikel ini. Menambahkan informasi tentang upaya pemberantasan korupsi di sektor bisnis komoditas emas secara umum dapat memberikan latar belakang yang lebih luas terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved