Kejagung Usut Korupsi Digitalisasi Kemendikbud, Anggaran Hampir Rp10 Triliun
Tanggal: 28 Mei 2025 11:29 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) untuk periode tahun 2019-2023. Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat anggaran yang digunakan pemerintah dalam proyek digitalisasi pendidikan mencapai hampir Rp10 triliun.
Kasus ini bermula ketika Kejagung menerima laporan mengenai indikasi penyimpangan dalam pengadaan yang berkaitan dengan program digitalisasi di Kemendikbud. Proyek ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun laporan dugaan korupsi ini menyiratkan hal yang sebaliknya. Pengadaan yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi pendidikan justru menjadi sarana bagi segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Penggunaan anggaran hampir Rp10 triliun untuk digitalisasi pendidikan memunculkan berbagai pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Seiring dengan kemajuan teknologi, digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi langkah positif untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Namun, apabila kasus dugaan korupsi ini terbukti, maka hal tersebut akan menjadi kemunduran yang sangat signifikan bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi. Para saksi diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan prosedur pengadaan, pemanfaatan anggaran, serta bukti-bukti pendukung yang dapat menguatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat praktek korupsi tersebut.
Sejumlah media juga melaporkan bahwa tim penyidik Kejagung menemukan ketidakberesan dalam dokumen-dokumen pengadaan yang telah diajukan oleh Kemendikbud. Dugaan penyimpangan ini mencakup masalah terkait kualitas barang dan/atau jasa yang disediakan, serta administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, setiap penyimpangan yang ditemukan dapat berujung pada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejagung tidak hanya fokus pada pihak-pihak dalam Kemendikbud, tetapi juga berupaya menelusuri keterlibatan pihak swasta yang mungkin berkolaborasi dalam proyek ini. Kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengadaan barang dan jasa sangat umum dilakukan, namun harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan kompetisi yang sehat. Apabila terbukti ada pihak-pihak yang bersekongkol memperkaya diri sendiri, maka mereka akan dituntut secara hukum.
Dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh Kejagung, diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai dugaan korupsi ini. Masyarakat pun mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, upaya untuk membenahi sektor pendidikan melalui digitalisasi dapat berjalan lebih baik dan menjangkau lebih banyak siswa di seluruh Indonesia. Proyek digitalisasi pendidikan seharusnya dapat menjadi pondasi bagi kemajuan dunia pendidikan di Tanah Air, bukan justru menjadi ladang korupsi.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan proses penyelidikan ini dan mengungkap semua fakta yang ada. Publik pun akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan anggaran untuk pendidikan dapat dikelola dengan lebih baik di masa yang akan datang.