Sumber foto: Google

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Hakim PN

Tanggal: 26 Apr 2025 15:16 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pada Selasa, 22 April 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Penetapan tersebut dilakukan setelah proses pendalaman intensif, termasuk penggeledahan, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan sejumlah saksi kunci. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB) yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Affandi, dalam keterangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap hakim PN Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan memfasilitasi pemberian suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO tersebut. Vonis lepas yang dikeluarkan hakim dalam kasus yang seharusnya menjatuhkan hukuman berat ini menimbulkan kecurigaan dan kritik keras dari masyarakat luas, karena dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, Kejagung menemukan dokumen transaksi keuangan yang mencurigakan, serta komunikasi elektronik yang mengarah pada upaya intervensi terhadap putusan pengadilan.

Marcella dan Junaedi diduga berperan sebagai perantara dan perancang strategi hukum untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Sementara Tian Bahtiar diduga menggunakan posisinya di media untuk menciptakan opini publik yang menguntungkan pihak terdakwa dalam kasus ekspor CPO.

Kejaksaan juga memastikan akan terus menelusuri aliran dana suap tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami tegaskan, tidak ada satu pun yang kebal hukum. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat," tegas Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka luka lama mengenai praktik suap di lingkungan peradilan Indonesia. Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara tuntas dan transparan.

Kejagung menyatakan komitmennya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dengan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved