Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Nekat Curi HP Tetangganya
Tanggal: 13 Agu 2024 08:47 wib.
Diduga kecanduan judi online (judol), seorang pria di Bandarlampung nekat mencuri handphone milik tetangganya. Pria berinisial MI (33) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandarlampung itu ditangkap lantaran mencuri handphone di rumah LF, Minggu 11 Agustus 2024.
Pada Minggu (11/8/2024), Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandarlampung. Pelaku, MI, mengakui bahwa ia mencuri handphone tetangganya untuk mendapatkan uang guna bermain judi slot online dan membayar utang.
Lebih lanjut, Kurmen menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas berhasil menangkap penadah barang curian, TY (27) pada malam yang sama. Setelah melakukan pengembangan, diketahui bahwa handphone hasil curian MI dijual ke penadah dengan harga Rp800 ribu. TY kemudian menjual kembali handphone tersebut melalui Facebook dengan harga Rp 1 juta. Korban mengetahui bahwa handphone miliknya dijual di Facebook, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura hendak membeli handphone tersebut. Hal ini berujung pada penangkapan pelaku penadah, TY, dan setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku MI. Modus operandi MI dalam melakukan pencurian adalah dengan memanjat tembok pagar rumah korban dan masuk melalui pintu belakang dengan membuka grendel pintu. Kemudian, pelaku mengambil handphone korban yang sedang dicas di ruang tamu, di mana korban sedang tertidur.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon grey. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain. Penelitian telah menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan penurunan kemampuan kontrol diri dan meningkatkan kecenderungan untuk melakukan tindakan nekat demi memenuhi kebutuhan perjudian. Selain itu, kecanduan judi online juga dapat mempengaruhi stabilitas keuangan seseorang, mendorong perilaku impulsif, dan meningkatkan risiko terlibat dalam aktivitas ilegal.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat menjadi faktor risiko dalam terorisme dan kriminalitas. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kecanduan judi online untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif dan interventif yang efektif untuk mengatasi masalah kecanduan judi online. Pendidikan dan sosialisasi tentang risiko kecanduan judi online perlu ditingkatkan, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum. Sementara itu, layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis perlu tersedia bagi individu yang mengalami masalah kecanduan judi online.