Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Mojokerto Dijadikan Tersangka oleh KPK
Tanggal: 30 Apr 2018 21:21 wib.
Tampang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan seorang Kepala Daerah yaitu Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mustofa merupakan Bupati Mojokerto yang sudah menjabat dua periode yaitu Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016 - 2021. Pada pilkada tahun 2015, Mustofa Kamal Pasa didukung oleh PDIP, Nasdem dan Demokrat.
KPK menetapkan Bupati Mojokerto karena terbukti menerima suap pembangunan Menara telekomunikasi terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( IPPR ) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015 yang lalu.
Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap sebesar 2,7 miliar yang diberikan oleh kedua tersangka lainnya yaitu Ockyanto yang menjabat sebagai Permit and regulatory Division Head PT Tower bersama Infrastructure dan satu tersangka suap lainnya, Onggo wijaya yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Profesional telekomunikasi Indonesia.
Tak hanya kasus suap terkait perijinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto selama menjabat sebagai bupati Mojokerto.
Pada Kasus gratifikasi ini Mustofa tidak sendiri tapi bersama Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto, Zainal Abidin yang diduga keduanya menerima gratifikasi sebesar 3,7 milliar.
Hasil penyelidikan dan penggeledahan KPK terhadap harta kekayaan Mustofa Kamal Pasa, sangatlah fantastis. KPK berhasil menyita aset Bupati Mojokerto dua periode ini yang terdiri dari 6 buah mobil yang terbilang berkelas, Uang tunai sebesar 4 miliar dan 5 Jetski.