Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria China
Tanggal: 9 Des 2024 19:58 wib.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengantin pesanan yang menimpa sejumlah perempuan yang terikat pada perjanjian yang dibuat oleh para tersangka. Modus operandi yang dilakukan melibatkan praktik mail order bride atau pengantin pesanan yang saat ini masih marak terjadi di Indonesia. Di dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 9 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus pengantin pesanan mengemuka ketika polisi menerima laporan dari sejumlah perempuan yang menjadi korban praktik tersebut. Mereka mengaku telah terikat pada sebuah perjanjian yang dibuat oleh para tersangka, namun isi perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa asing sehingga banyak korban tidak memahami isinya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa praktik tersebut tergolong dalam praktik perdagangan manusia yang merugikan pihak korban.
Mail order bride atau pengantin pesanan merupakan praktik di mana seorang pria memesan calon pasangan hidup melalui agen khusus atau langsung kepada keluarga perempuan yang dituju. Biasanya, para pria yang memesan pengantin pesanan berasal dari negara-negara maju seperti China atau Korea Selatan, sedangkan para perempuan yang terlibat berasal dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi bahwa kasus ini melibatkan pria-pria asal China yang melakukan praktik mail order bride terhadap perempuan-perempuan asal Indonesia. Polisi menemukan adanya perjanjian di antara para korban dan tersangka yang berisi klausul-klausul yang merugikan pihak perempuan, namun sulit dipahami karena ditulis dalam bahasa asing.
Selain itu, polisi juga mengungkap modus operandi para tersangka yang melakukan rekayasa dalam proses perkenalan, pengaturan pernikahan, dan proses kedatangan para pengantin pesanan ke negara asal pria-pria tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam melibatkan perempuan-perempuan Indonesia dalam praktik ilegal ini.
Tersangka-tersangka yang berhasil ditangkap merupakan jaringan penggerak di balik praktik mail order bride ini. Mereka diduga terlibat dalam perencanaan, perekrutan, pengaturan pernikahan, hingga proses kedatangan para pengantin pesanan ke Indonesia. Polda Metro Jaya telah menetapkan para tersangka ini sebagai tersangka kasus perdagangan manusia, yang merupakan tindak pidana serius dan terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus pengantin pesanan ini masih terus diusut lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait lainnya melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penindakan agar para korban dapat mendapatkan keadilan serta untuk mencegah praktik semacam ini terus terjadi di masyarakat. Masyarakat pun diharapkan untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan pihak yang terlibat.
Kasus pengantin pesanan, terutama yang melibatkan perempuan Indonesia sebagai korban, menunjukkan bahwa praktik mail order bride masih menjadi salah satu permasalahan serius dalam perdagangan manusia. Perlu adanya kepedulian serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ini dan melindungi para korban yang terlibat.