Kasus Narkoba, Ridho Roma Dijatuhi 2 Tahun Hukuman Penjara

Tanggal: 30 Agu 2017 16:10 wib.
Pada hari Rabu, 30 Agustus 2017, Ridho Roma dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Dirinya dijatuhi tuntuntutan setelah lebih dari lima kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi tadi adalah, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum bahwa jaksa penuntut umum menuntut Ridho untuk dihukum selama 2 tahun," ujar Ismail, kuasa hukum Ridho, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Ismail, Ridho telah siap menerima segala konsekuensi yang ada. Dalam proses pengadilan tersebut Ridho terlihat tampak tenang dan tidak ada rasa terkejut di wajahnya saat mendengar tuntutan.

"Kita sudah memberitahukan, bahwa ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," tambah Ismail.

Penuntut umum memutuskan Ridho terkena tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama, sebagai mana dalam dakwaan pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak Ridho Roma hingga kini masih tetap berharap putra pedangdut Roma Irama itu masih mendapatkan kesempatan rehabilitasi.

"Kita masih menunggu dari hasil pledoi nanti minggu depan. Tentunya kita mengharapkan, majelis hakim untuk bisa di rehab kembali seperti yang hasil assesment itu. Karena, Ridho sudah di rehab dari tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan dan sampai keputusan keadilan," jelas Ismail lagi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved