Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Tanggal: 9 Apr 2025 22:50 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan anak perusahaannya. Pada Rabu (9/4/2025), Kejagung memeriksa tujuh saksi kunci untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Tujuh Saksi Diperiksa, Termasuk Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina dan ESDM
Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang dari berbagai posisi strategis, termasuk staf dan manajer dari subholding Pertamina serta pejabat Kementerian ESDM. Berikut nama-nama yang diperiksa:
RA, staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
RDF, Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024)
RH, GA dan QC Lab PT Orbit Terminal Merak
MTS, VP Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga
FYP, Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga
GM, Senior Manager Commercial Medco E&P Grissik Ltd. (periode 2022)
SN, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Kementerian ESDM
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan kasus yang melibatkan tersangka Yoki Firnandi dan lainnya.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan, Enam Di Antaranya Petinggi Anak Usaha Pertamina
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan pejabat tinggi di lingkungan subholding Pertamina, yakni:
Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Tiga Broker Swasta Juga Terlibat, Dituding Jadi Penghubung dalam Skema Korupsi
Selain petinggi Pertamina, tiga broker dari pihak swasta turut dijadikan tersangka, diduga sebagai penghubung dalam transaksi mencurigakan:
Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Ancaman Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menyebut skandal ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir karena potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 200 triliun.
Langkah Kejagung Dinilai Krusial untuk Bersihkan Tata Kelola Energi
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sektor strategis negara dan memperlihatkan celah besar dalam tata kelola migas nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, yang diharapkan menjadi langkah awal dalam pembersihan sistem pengelolaan energi dan sumber daya alam Indonesia.