Sumber foto: Google

Kasus Korupsi Pertamina: Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa 12 Jam, Irit Bicara

Tanggal: 22 Mar 2025 14:34 wib.
Tampang.com } Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Alfian tiba di Gedung Kartika Kejagung pada Jumat (21/3/2025) pukul 09.19 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.35 WIB. Namun, saat meninggalkan gedung, ia enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.

“(Ditanya) mengenai tugas-tugas pokok, mengenai... (tanya) ke penyidik saja deh,” ujar Alfian singkat sebelum masuk ke mobilnya.


Tidak Ditanya Soal Pengadaan Minyak Mentah?

Dalam pemeriksaan tersebut, Alfian mengaku tidak mendapatkan pertanyaan terkait pengadaan minyak mentah, termasuk pemesanan minyak dengan spesifikasi berbeda (RON) seperti yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.

Namun, keterlibatan Alfian dalam kasus ini menjadi perhatian publik setelah namanya disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang lebih dulu diperiksa Kejagung pada 13 Maret 2025.

Ahok menilai bahwa Alfian sebagai mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga juga seharusnya diperiksa mengingat posisinya yang strategis dalam pengelolaan minyak mentah di Pertamina.

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih Dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya Dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” kata Ahok saat ditemui di Kejagung pada Kamis, 13 Maret 2025.


9 Tersangka dan Dugaan Kerugian Rp 193,7 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina:


Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga


Selain itu, tiga broker yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:


Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak


Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.


Proses Hukum Berlanjut

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal yang mengguncang industri energi nasional ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved