Kasus Impor Gula: Tom Lembong Diadili, Diduga Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Tanggal: 7 Mei 2025 06:00 wib.
Tampang.com | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. Ia didakwa menyetujui impor gula untuk koperasi Polri tanpa melibatkan BUMN, yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Izin Impor untuk Inkoppol: 200.000 Ton dari 300.000 Ton yang Diminta
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025), mengungkap keputusan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Dalam kesaksiannya, Muji Waluyo, Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol), menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan impor gula sebanyak 300.000 ton.
Permintaan tersebut ditujukan untuk mendukung operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga gula hingga akhir 2016. Dari jumlah yang diajukan, Tom Lembong menyetujui 200.000 ton, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 634 tanggal 3 Mei 2016.
Surat Disampaikan ke Sejumlah Pejabat Negara
Muji Waluyo menyebutkan bahwa surat persetujuan dari Tom Lembong tidak hanya ditujukan kepada Inkoppol, namun juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BIN. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diketahui secara luas di lingkup pemerintahan.
Setelah izin terbit, Ketua Inkoppol saat itu langsung melaporkannya kepada Kapolri sebagai bentuk pelaporan atas pelaksanaan operasi pasar.
Jaksa: Kenapa Tidak Libatkan BUMN?
Dalam dakwaannya, jaksa mempertanyakan keputusan Tom Lembong yang justru menunjuk koperasi milik TNI-Polri, seperti Inkoppol dan Inkopkar, alih-alih perusahaan BUMN yang secara regulasi memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Menurut jaksa, keputusan tersebut menyimpang dari prosedur dan tidak melalui proses penunjukan resmi yang seharusnya melibatkan lembaga negara terkait.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 578 Miliar
Jaksa menyebut bahwa kebijakan impor tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan tuduhan memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Kejaksaan juga menyoroti adanya keuntungan sepihak yang diperoleh koperasi, termasuk koperasi TNI yang disebut meraup untung Rp 7,5 miliar dari pengendalian harga gula.
Kaitan Moeldoko Juga Disinggung
Dalam sidang sebelumnya, nama Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan kala itu, juga sempat disebut terkait penandatanganan MoU pengadaan gula tahun 2013. Walau belum jelas sejauh mana keterlibatannya, fakta ini menjadi perhatian publik dan menambah kompleksitas perkara yang menyeret sejumlah tokoh besar.
Penutup: Antara Kebijakan dan Kepentingan
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, seperti gula, bisa menjadi ladang penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan. Tom Lembong yang dikenal sebagai tokoh profesional kini harus mempertanggungjawabkan keputusannya di hadapan hukum.
Apakah ini bagian dari kesalahan prosedur atau bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu, pengadilan akan menjadi penentu jawabannya.