Sumber foto: Google

Kasus Anak Bos Prodia Mandek 5 Bulan, AKBP Bintoro Berkilah Terkendala Teknis

Tanggal: 30 Jan 2025 12:22 wib.
Kasus pembunuhan yang menjerat anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, sempat mandek selama lima bulan ketika berada di tangan AKBP Bintoro. Saat itu, Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa setiap kali ditanya mengenai perkembangan kasus ini, AKBP Bintoro selalu berkilah dengan alasan ada kendala teknis. Padahal, pihak kepolisian telah berulang kali mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

Kasus ini bermula dari tewasnya seorang remaja, yang diduga kuat dibunuh oleh AN alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Namun, meski bukti dan saksi sudah cukup kuat, kasus ini justru sempat terhenti selama lima bulan tanpa adanya kejelasan.

Menurut Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, pihaknya sudah meminta Bintoro untuk segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan kasus ke kejaksaan. Namun, permintaan itu tidak pernah ditindaklanjuti dengan jelas.

"Kami sudah mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Tapi selalu ada alasan teknis yang dikemukakan oleh Bintoro. Kami ingin tahu, apa sebenarnya kendala teknis itu?" ujar Ade Rahmat dalam konferensi persnya.

Tertundanya penyelesaian kasus ini pun menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Ada dugaan bahwa kasus ini sengaja diperlambat karena melibatkan anak dari keluarga terpandang, yakni anak bos Prodia. Apalagi, setelah AKBP Bintoro dipatsus (penempatan khusus) akibat dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar terkait kasus ini, banyak yang semakin curiga bahwa ada permainan di balik lambatnya penanganan perkara ini.

Meskipun AKBP Bintoro berkilah bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh masalah teknis, pihak kepolisian tetap akan menyelidiki apakah ada kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses penyidikan ini.

"Kami akan mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Yang pasti, kasus ini tidak boleh berlarut-larut, dan kami akan memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil," tegas Kombes Ade Rahmat.

Setelah AKBP Bintoro tidak lagi menjabat sebagai Kasatreskrim, pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap AN alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto akan dipercepat. Penyidik baru telah ditunjuk, dan mereka berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Kami sudah menunjuk penyidik baru untuk menangani kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Kombes Ade Rahmat.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tidak adil, terutama mengingat tersangka berasal dari keluarga berpengaruh. Publik berharap, kepolisian dan kejaksaan dapat menangani perkara ini dengan transparan dan berintegritas, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Dengan penanganan baru, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved