Kasus Ahok: Tugas Jaksa Sekarang Yaitu Meringankan/Membebaskan Terdakwa

Tanggal: 31 Mei 2017 07:49 wib.
Resmi ditetapkan susunan Majelis Hakim kasus Ahok yang baru, untuk proses banding:


Imam Sungudi (Ketua)
Elang Prakoso Wibowo
Daniel D Pairunan
I Nyoman Sutama
Achmad Yusak


Daftar Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kasus Ahok:


Ali Mukartono (Ketua)
Reky Sonny Eddy Lumentut
Lila Agustina;
Bambang Surya Irawan
J Devi Sudarsono
Lalu Sapto Subrata
Bambang Sindhu Pramana
Ardito Muwardi 
Deddy Sunanda
Suwanda 
Andri Wiranofa
Diky Oktavia 
Fedrik Adhar.


"Hakim yang baru sudah ditetapkan jumat sore lalu", ucap Johanes Suhadi, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Johanes belum bisa memastikan kapan sidang banding dilaksanakan, karena berkas banding dari JPU harus diperiksa dahulu, jika berkas banding dianggap cukup, Majelis Hakim akan menentukan kapan diadakan musyawarah dan putusannya.

Menurut Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, proses banding JPU membuat terhambatnya wagub definitif menjadi gubernur. "Saya semalam sudah ketemu dengan Pak Jaksa Agung untuk minta kepastian ya atau tidak. Kan jangan sampai Pak Ahok sudah menerima tapi jaksanya belum menerima", ujar Tjahyo Kumolo.

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meragukan independensi JPU pada kasus Ahok ini. Pasalnya, jaksa masih melanjutkan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI atas vonis yang diberikan hakim.

"Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika ‎JPU mau nuntut tambahan hukuman," kata Pedri, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai, upaya jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama mengajukan banding atas vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan langkah yang negatif.

Pasalnya, yang bersangkutan telah mengakui kesilapannya dan melalui keluarganya telah mencabut banding. "‎Kalau ditolak hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) nama kejaksaan jadi tidak baik. Kalau diputus lebih tinggi tidak baik. Diputus rendah juga  tidak baik karena terdakwa sudah menerima.  Diputus bebas lebih buruk lagi. Menurut saya serba negatif untuk jaksa," kata Mudzakir saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).

Sangat tidak lazim, jika banding JPU, isinya meringankan atau malahan membebaskan terdakwa. Seharusnya banding jaksa itu jika keputusan hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa. Apakah jaksa sekarang dibawah pengendalian Jaksa Agung, HM Prasetyo? yang kebetulan diambil dari parta Nasdem, salah satu partai pendukung Ahok.

Sedikit profil HM Prasetyo, sebelum menjadi Jaksa Agung, beliau adalah anggota DPR 2014-2019 wakil dari Partai Nasdem.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved