Kalau Aturan Bisa Dibengkokkan, Untuk Apa Pemilu Jujur? MK, KPU, dan Bawaslu Harus Bertanggung Jawab
Tanggal: 6 Okt 2026 20:42 wib.
Demokrasi tidak hancur hanya karena satu orang melakukan kecurangan. Demokrasi justru berada dalam bahaya ketika lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga aturan kehilangan keberanian untuk berdiri tegak.
Itulah pertanyaan besar yang masih tersisa dari perjalanan Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Persoalannya bukan semata-mata soal Gibran. Bukan pula sekadar soal siapa menang dan siapa kalah dalam Pemilu 2024. Persoalan yang jauh lebih serius adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menjalankan fungsi mereka ketika berhadapan dengan kepentingan politik yang sangat besar.
Jika masyarakat sampai memperoleh kesan bahwa peraturan dapat berubah ketika menyangkut keluarga penguasa, maka kerusakan terbesar bukan terjadi pada satu pemilu. Kerusakannya terjadi pada kepercayaan rakyat kepada negara.
Putusan yang Membuka Jalan
Publik tentu belum lupa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Putusan tersebut kemudian memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Putusan itu praktis membuka jalan bagi Gibran, yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetapi telah menjadi Wali Kota Surakarta.
Yang membuat persoalan semakin serius adalah fakta bahwa Ketua MK ketika putusan tersebut dijatuhkan adalah Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut. Fakta ini bahkan tercatat dalam dokumen resmi perkara MK mengenai sengketa Pilpres 2024.
Namun putusan yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran tetap berlaku.
Di sinilah publik pantas bertanya: kalau prosesnya ditemukan bermasalah secara etik, mengapa akibat hukumnya tetap dapat dinikmati sepenuhnya?
Bagi masyarakat awam, situasi seperti ini sangat sulit diterima dengan logika sederhana.
KPU Seharusnya Menjadi Penjaga Gerbang
Setelah MK mengubah tafsir mengenai batas usia, tanggung jawab berikutnya berada di tangan KPU.
KPU bukan sekadar petugas administratif yang menerima berkas calon. KPU adalah penjaga gerbang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Karena itu, verifikasi terhadap setiap persyaratan calon seharusnya dilakukan dengan standar transparansi yang sangat tinggi.
Termasuk soal pendidikan.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden setidaknya tamat SMA atau sederajat. Pada 2026, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mempersoalkan dasar administratif dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan. Di sisi lain, pihak KPU membantah bahwa pencalonan tersebut cacat dan berpendapat persoalan itu merupakan sengketa proses yang semestinya diajukan melalui mekanisme Bawaslu.
Artinya, persoalan ini belum pantas disederhanakan menjadi klaim bahwa Gibran “tidak berpendidikan” atau “tidak lulus sekolah”.
Tetapi satu hal sangat layak dipertanyakan:
Mengapa dokumen seorang calon wakil presiden sampai bertahun-tahun kemudian masih dapat menimbulkan perdebatan sebesar ini?
Untuk jabatan tertinggi kedua di republik, seharusnya tidak ada ruang abu-abu.
Dokumen harus terang.
Proses verifikasi harus terang.
Dasar hukum harus terang.
Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak.
Lalu Di Mana Bawaslu?
Bawaslu seharusnya menjadi mata dan telinga pengawasan pemilu.
Namun dalam persidangan MK pada September 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu juga mengungkapkan pernah mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Fakta seperti ini seharusnya menjadi alarm.
Bagaimana pengawas dapat melakukan pengawasan maksimal apabila akses terhadap dokumen pencalonan saja menjadi persoalan?
Pemilu bukan hanya mengenai pencoblosan pada hari H.
Pemilu dimulai sejak pencalonan, verifikasi, kampanye, pemungutan suara hingga penetapan hasil.
Apabila pengawasan pada tahap awal lemah, seluruh proses berikutnya akan terus dibayangi pertanyaan.
Warisan Politik Jokowi yang Harus Dievaluasi
Sulit memisahkan pencalonan Gibran dari konteks politik Presiden Joko Widodo pada periode akhir pemerintahannya.
Gibran bukan politikus yang muncul dari ruang kosong. Ia adalah putra Presiden Jokowi.
Ketika aturan usia berubah dan perubahan tersebut langsung memberikan jalan bagi putra presiden maju sebagai calon wakil presiden, publik tentu mempunyai hak untuk mencurigai adanya konflik kepentingan politik.
Kecurigaan itu semakin besar setelah muncul putusan etik terhadap Anwar Usman.
Karena itu, strategi politik Jokowi dalam Pemilu 2024 layak menjadi objek kritik dan evaluasi sejarah.
Bukan karena seorang ayah tidak boleh mendukung anaknya.
Tetapi karena presiden memegang kekuasaan yang sangat besar.
Ada aparatur negara.
Ada jaringan politik.
Ada pengaruh terhadap birokrasi.
Ada akses komunikasi dengan elite.
Dalam kondisi demikian, standar etik seorang presiden justru harus lebih tinggi dibanding warga biasa.
Pesan Buruk: Untuk Apa Taat Aturan?
Inilah bagian paling berbahaya.
Bayangkan pesan yang diterima generasi politik berikutnya apabila kontroversi seperti ini dianggap biasa.
Untuk apa membangun karier puluhan tahun?
Untuk apa menunggu usia memenuhi syarat?
Untuk apa bersusah payah menjaga independensi lembaga?
Untuk apa menjalankan pemilu secara jujur?
Jika aturan dapat ditafsirkan ulang tepat ketika seorang kandidat membutuhkan jalan masuk, maka orang bisa menarik kesimpulan sinis:
“Kalau begitu, yang penting bukan mengikuti aturan. Yang penting punya kekuasaan untuk mengubah aturan.”
Itulah tragedi demokrasi.
Bukan berarti masyarakat harus benar-benar melakukan kecurangan pada pemilu berikutnya.
Justru sebaliknya.
Pengalaman Pemilu 2024 harus menjadi alasan untuk memperketat aturan sehingga tidak ada seorang pun—anak presiden, ketua partai, pejabat, konglomerat ataupun rakyat biasa—yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Jangan Ajari Rakyat Bahwa Kecurangan Lebih Menguntungkan
Negara tidak boleh menghasilkan insentif bahwa pelanggaran etika lebih menguntungkan daripada kepatuhan.
Jika orang yang mengikuti prosedur merasa dirugikan sementara mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan mendapatkan jalan khusus, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap demokrasi runtuh.
MK harus menjaga konstitusi, bukan menimbulkan kesan bahwa konstitusi dapat ditekuk untuk kepentingan sesaat.
KPU harus menjadi penyelenggara independen, bukan sekadar stempel administratif.
Bawaslu harus menjadi pengawas yang agresif, bukan lembaga yang baru menjelaskan persoalan setelah semuanya selesai.
Dan siapa pun yang menjadi presiden harus memahami bahwa kekuasaan bukan hak milik keluarga.
Pemilu 2029 Tidak Boleh Mengulang Luka yang Sama
Indonesia akan terus menyelenggarakan pemilu.
Tokohnya akan berganti.
Partainya bisa berubah.
Koalisinya bisa berbeda.
Tetapi satu prinsip tidak boleh berubah: aturan harus sama untuk semua orang.
Pemilu 2029 tidak boleh menjadi kompetisi mengenai siapa yang paling pintar mencari celah hukum.
Tidak boleh menjadi kompetisi tentang siapa yang paling dekat dengan hakim.
Tidak boleh menjadi kompetisi tentang siapa yang memiliki jaringan kekuasaan paling besar.
Pemilu harus kembali menjadi kompetisi gagasan, kemampuan, integritas dan kepercayaan masyarakat.
Sebab jika negara gagal memperbaikinya, sindiran paling menyakitkan yang muncul di masyarakat mungkin akan berbunyi:
“Jangan terlalu jujur ikut pemilu. Belajarlah mencari celah aturan, karena ternyata itu lebih efektif untuk memenangkan kekuasaan.”
Kalimat seperti itu tidak boleh menjadi kenyataan.
Karena apabila rakyat sudah percaya bahwa kecurangan merupakan strategi politik yang lebih efektif daripada kejujuran, yang kalah bukan satu kandidat.
Yang kalah adalah Republik Indonesia.