Sumber foto: website

Kakak Curi Motor Adik Tirinya untuk Judi Online

Tanggal: 14 Sep 2024 05:28 wib.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga sebagai latar belakang kejadian. Pelaku berinisial DA alias DD (28) yang diketahui merupakan kakak tiri dari korban, ditangkap di kosnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 13 September 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, peristiwa ini dimulai ketika anak korban, SF (10), membawa sepeda motor Honda Revo milik korban, SM (51), untuk pergi ke masjid. "Pelaku mendatangi SF di masjid dan berpura-pura mengajaknya ke kos dengan alasan menjemput anaknya. Setibanya di Jalan Veteran, pelaku meminta SF turun dan menunggu, namun pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," jelas Nirwan.

Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 12 September 2024. Hasil penyelidikan menyebabkan pelaku berhasil ditangkap sehari setelah laporan diajukan.

Ketika diinterogasi, DA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp3.000.000. "Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk judi online, sehingga nekat mencuri motor milik adik tirinya," tambah Nirwan.

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.

Kisah pencurian ini mencerminkan adanya masalah yang lebih besar di tengah masyarakat, seperti masalah kecanduan judi online. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya pencegahan tindakan kriminal yang dapat merugikan keluarga sendiri. Pemahaman tentang konsekuensi hukum serta dampak dari kecanduan judi juga perlu digencarkan untuk mengurangi tindakan kriminal yang terkait.

Kegiatan judi online memang telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2023, sebanyak 20% dari kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak diketahui terkait dengan kecanduan judi online. Selain itu, hasil survei dari Kementerian Sosial pada tahun yang sama juga menunjukkan bahwa kecanduan judi online memiliki dampak negatif terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan keuangan.

Tentu saja, penanganan masalah kecanduan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, namun juga masyarakat dan pemerintah secara keseluruhan. Langkah-langkah preventif seperti penyuluhan, pemantauan, dan peraturan yang ketat perlu diterapkan untuk mengurangi dampak buruk dari kecanduan judi online. Sosialisasi yang meluas tentang bahaya kecanduan judi online juga perlu dilakukan agar masyarakat, khususnya para orang tua, dapat lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Kejadian ini juga memanggil perhatian pada pentingnya pengawasan aktivitas online anak-anak. Orang tua perlu terlibat aktif dalam memantau dan mendidik anak-anak tentang penggunaan internet dan media sosial. Pendidikan tentang etika online, kesadaran akan privasi, dan bahaya dari kegiatan ilegal di internet merupakan langkah awal yang perlu ditanamkan sejak dini. Penggunaan teknologi dan internet secara bertanggung jawab dapat menjadi kunci untuk mencegah anak-anak terjebak dalam aktivitas negatif seperti judi online.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved