Sumber foto: Google

KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang

Tanggal: 9 Apr 2025 22:51 wib.
Tampang.com | PT KAI Commuter menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya. Setelah insiden pelecehan seksual terhadap seorang pengguna Commuter Line di Stasiun Tanah Abang pada 2 April 2025, pihak KAI Commuter langsung bergerak cepat dengan mem-blacklist pelaku dari sistem layanan mereka.


Pelaku Teridentifikasi lewat CCTV, Masuk Daftar Hitam

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi melalui sistem CCTV Analytic. Identitas pelaku kini telah dimasukkan ke dalam database yang akan otomatis memberikan notifikasi apabila ia kembali memasuki area stasiun.

“Yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan layanan Commuter Line, sebagai bentuk sanksi dan pencegahan terulangnya kejadian serupa,” jelas Joni di Jakarta, Rabu (9/4/2025).


KAI Koordinasi dengan Aparat, Siap Dampingi Korban

Tidak hanya mengambil tindakan terhadap pelaku, KAI Commuter juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku di moda transportasi lain. Selain itu, KAI Commuter juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami, bukan hanya terhadap sistem, tapi juga terhadap korban secara personal,” imbuh Joni.


Langkah Pencegahan: Pelatihan Petugas dan Sosialisasi Anti-Pelecehan

Sebagai bentuk antisipasi, KAI Commuter rutin melakukan pelatihan terhadap jajaran frontliner agar mereka sigap merespons laporan dari pengguna. Seluruh petugas di stasiun maupun di dalam kereta dipastikan telah dibekali pemahaman Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus pelecehan.

Pihaknya juga terus menyuarakan kampanye "Berani Speak Up!" dengan mengajak seluruh pengguna untuk tidak takut melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami atau saksikan.


Saluran Pengaduan Terbuka untuk Korban dan Saksi

KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan pelecehan melalui berbagai kanal resmi, seperti:



Telepon: 121


WhatsApp: 081296605747


Email: commuter.care@kci.id


Media Sosial: @commuterline



Selain itu, pengumuman terkait bahaya dan konsekuensi hukum pelecehan seksual juga disiarkan secara rutin di stasiun dan dalam perjalanan KRL.


Mengacu pada UU TPKS, Pelaku Dihukum Berat

Langkah KAI Commuter ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan atau pelecehan seksual dapat dijerat dengan hukuman berat.

“Kami pastikan, siapa pun yang melanggar norma kesusilaan di lingkungan Commuter Line akan kami tindak tegas,” tegas Joni.


Viral di Media Sosial, Warganet Dukung Tindakan Tegas

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viralnya video pengakuan korban yang diunggah oleh akun Instagram @indra_papsky pada 2 April 2025. Aksi cepat KAI Commuter pun mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi penumpang.

Dengan pendekatan teknologi, dukungan psikologis, hingga kerja sama hukum, KAI Commuter berharap seluruh penumpang merasa lebih aman. “Transportasi publik harus jadi ruang yang ramah, nyaman, dan bebas dari pelecehan bagi siapa pun,” pungkas Joni.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved