Sumber foto: iStock

Judi Online Makin Licin: Sindikat Manfaatkan Dompet Digital dan Agregator, Polisi Ungkap Rp 359 Triliun Perputaran Dana!

Tanggal: 5 Mei 2025 20:41 wib.
Perkembangan teknologi digital bukan hanya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, tetapi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, termasuk dalam aktivitas judi online yang terus berevolusi. Kini, sindikat judol (judi online) tak lagi hanya mengandalkan jalur perbankan, namun mulai beralih menggunakan layanan pembayaran digital dan agregator untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Hal ini membuat upaya pemberantasan makin kompleks dan menantang.

Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia melalui Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, membeberkan modus baru yang melibatkan integrasi antara 7 situs judi online dengan 8 penyedia jasa pembayaran digital melalui skema merchant agregator. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita dana sebesar Rp 14,67 miliar, sebuah angka fantastis yang mencerminkan betapa besar dan terorganisirnya aktivitas ilegal ini.

“Modus operandi dalam jaringan transaksi judi online saat ini sudah berkembang lebih canggih. Tidak hanya melalui jalur perbankan konvensional, mereka kini memanfaatkan layanan pembayaran digital yang membuat pelacakan semakin sulit,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Modus Terbaru: Menyusup Lewat Perusahaan Agregator

Lebih jauh, Wahyu mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam jaringan besar ini diketahui memiliki peran strategis. Pelaku berinisial FS, warga negara Indonesia, bertugas merekrut figur yang dapat dijadikan direktur perusahaan agregator. Perusahaan tersebut nantinya akan bekerja sama dengan situs-situs judi online dan memfasilitasi aliran dana secara terselubung.

“Tersangka FS mencari sosok yang bisa digunakan sebagai direktur perusahaan agregator. Perusahaan itu lalu dijadikan alat untuk mengelola dan memfasilitasi dana judi online lewat berbagai rekening,” jelas Wahyu.

Modus ini bukan hanya menyulitkan proses penyelidikan, tapi juga memungkinkan sindikat untuk menciptakan ilusi legalitas di balik transaksi ilegal, sebab perusahaan agregator kerap kali terlihat seperti bisnis resmi.

Judi Online: Ancaman Nyata Ekonomi dan Moral Bangsa

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menambahkan data mengejutkan terkait skala ekonomi dari praktik judi online di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, perputaran dana dalam ekosistem judi online mencapai Rp 359 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa masif dan merusaknya jaringan ini bagi sistem keuangan dan sosial di tanah air.

Meski demikian, Ivan menyampaikan bahwa masih ada harapan. Berkat kolaborasi lintas lembaga dalam membentuk desk khusus pemberantasan judol, pertumbuhan aktivitas ini berhasil ditekan. Bila pada 2022–2023 pertumbuhannya melonjak hingga 213 persen, maka pada 2024 hanya naik sekitar 10 persen.

“Bayangkan sebelumnya perputaran dana meningkat 213 persen. Setelah kerja sama lintas lembaga diperkuat, pertumbuhannya turun jadi 10 persen. Ini merupakan pencapaian yang cukup baik, walau tantangan masih besar,” kata Ivan.

Kendala dan Strategi Penindakan

Judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga menciptakan banyak dampak sosial seperti kemiskinan, utang, gangguan mental, hingga kriminalitas lainnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum menghadapi tantangan berat karena para pelaku terus memperbarui metode mereka dengan teknologi terkini.

Penggunaan layanan pembayaran digital—seperti e-wallet, QRIS, bahkan top-up game—dimanfaatkan untuk memecah aliran dana agar lebih sulit dilacak. Skema ini memperumit investigasi, karena dana seolah menyebar secara sah melalui berbagai platform. Penggunaan agregator menambah kerumitan karena perusahaan yang tampak legal ini bisa menjadi "topeng" untuk menyembunyikan transaksi mencurigakan.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Polri telah menyusun sejumlah strategi seperti:

Memperkuat kolaborasi dengan PPATK, OJK, Kominfo, dan lembaga keuangan lainnya.

Melakukan audit dan investigasi pada perusahaan-perusahaan agregator.

Mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan pemilik rekening terafiliasi.

Mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi praktik judi online.

Tantangan Penegakan Hukum: Antara Regulasi dan Teknologi

Walau upaya penindakan terus dilakukan, penegakan hukum masih dihadapkan pada beberapa hambatan struktural. Salah satunya adalah keterbatasan regulasi dalam mengatur platform digital yang terus berevolusi. Pelaku kerap memanfaatkan celah hukum dan domain situs luar negeri untuk menghindari pemblokiran dan penindakan langsung.

Selain itu, adanya kerja sama internasional sangat penting mengingat sebagian besar situs judi online menggunakan server di luar negeri. Dalam hal ini, Indonesia membutuhkan dukungan global dalam hal pelacakan dana lintas negara serta ekstradisi pelaku yang beroperasi dari luar wilayah hukum RI.

Aktivitas judi online telah menjadi "hantu digital" yang mengintai stabilitas ekonomi dan moral masyarakat. Dalam menghadapi modus-modus canggih yang digunakan sindikat, pendekatan tradisional tidak lagi cukup. Kolaborasi lintas sektor, modernisasi sistem pelacakan keuangan, dan literasi digital bagi masyarakat adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan siber ini.

Jika tidak segera diatasi dengan pendekatan terintegrasi, ancaman ini akan terus berkembang menjadi jaringan kejahatan lintas negara yang lebih besar dan lebih sulit diberantas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved