JPU Kasus Cabut Banding, Ahok Seharusnya Pindah ke Cipinang

Tanggal: 12 Jun 2017 06:41 wib.
JPU KASUS AHOK CABUT BANDING.
DENGAN DEMIKIAN KASUS HUKUM AHOK SUDAH INCHRACT. STATUS AHOK TELAH MENJADI TERPIDANA DAN SUDAH SEHARUSNYA SEGERA DIPINDAHKAN KE LAPAS.

JPU kasus Penodaan Agama oleh Ahok akhirnya mencabut Banding atas putusan Majelis Hakim pada Selasa.
Pencabutan Banding oleh JPU tsb ternyata telah dikirim kpd Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakut pd Selasa, 6 Juni 2017. Dengan adanya langkah tsb, menyusul Pencabutan Banding oleh Terdakwa sebelumnya, maka kasus Penodaan Agama dengan Vonis 2 tahun tsb sudah INCHRACT atau Berkekuatan Hukum Tetap. Dan status Ahok otomatis telah resmi berubah dari Terdakwa menjadi NARAPIDANA.

SEBAGAI NARAPIDANA SUDAH SELAYAKNYA AHOK HARUS SEGERA DIPINDAHKAN KEMBALI KE CIPINANG, BUKAN BERLAMA-LAMA MENJADI TAHANAN TITIPAN SEMENTARA DI RUMAH TAHANAN MAKO BRIMOB. JIKA SEBELUMNYA SEBAGAI TERDAKWA IA PERNAH SETENGAH HARI MENDEKAM DI RUTAN CIPINANG, MAKA KINI SUDAH BISA MENJADI PENGHUNI TETAP LP CIPINANG.

Pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, 8 Juni 2017:
"Benar sudah ada pernyataan mencabut atas permintaan banding jaksa penuntut umum terkait perkara Basuki Tjahaja Purnama yang diputuskan tanggal 9 Mei 2017 yang lalu.
PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Juni 2017. Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkracht."

Dengan dicabutnya permohonan banding ini, maka kasus penistaan agama ini sudah berkekuatan hukum tetap dan berdampak pada status mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi narapidana.

WAJIB DIKETAHUI:
Sesuai dengan fungsi kelembagaannya, maka seorang Tahanan hanyalah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) dihuni oleh Narapidana yg harus dibina di Lapas, setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap/ inchract.


Copyright © Tampang.com
All rights reserved