Jaksa diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Bengkulu
Tanggal: 22 Jun 2017 13:02 wib.
Tampang.com - Kamis, 22 Juni 2017 Kasus suap yang melibatkan jaksa di Bengkulu akan segera diperiksa oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap tiga tersangka berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan mengenai proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
KPK akan memeriksa tiga tersangka pada hari ini dan salah satu tersangka penerima suap merupakan jaksa, Parlin Purba. Parlin merupakan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diduga menerima suap untuk menutupi dan mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi yang sedang ia tangani.
Bukannya menyelesaikan masalah dengan jujur dan transparan namun ia ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut. Parlin menerima suap dari Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka. KPK menemukan barang bukti suap berupa uang senilai Rp 10 juta yang terbagi dalam pecahan uang Rp 100.000 didalam amplop cokelat. Uang tersebut berasal dari Murni dan diberikan kepada Parlin melalui perantara Amin.
Suap ini bukan pertama kali diterima Parlin. Sebelumnya ia diduga telah menerima suap senilai Rp 150 juta dari proyek yang berbeda di Bengkulu. Uang tersebut diberikan kepada Parlin agar kasus yang sedang ia tangani tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.