Ironi Negara Hukum: Silfester Matutina Buronan Eksekusi, Tapi Jadi 'Anak Emas' Gibran Rakabuming.
Tanggal: 21 Feb 2026 10:26 wib.
Keadilan di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang gelap. Sebuah pemandangan yang mengusik nalar publik belakangan ini adalah kemunculan Silfester Matutina, Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang tampak "aman" dalam lingkaran perlindungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di saat status hukumnya menjadi sorotan karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkannya mendekam di balik jeruji besi, kedekatannya dengan sang Wapres justru dianggap sebagai tameng sakti yang membuatnya kebal hukum.
Kasus Silfester Matutina: Dari Fitnah hingga Putusan Inkracht
Untuk memahami kegelisahan publik, kita harus menengok kembali pada rekam jejak hukum Silfester. Ia bukanlah sosok yang bersih dari jeratan hukum. Silfester Matutina pernah terjerat kasus penghinaan dan fitnah. Salah satu kasus yang paling mencuat adalah laporannya terhadap politisi Jusuf Kalla, namun jauh sebelum itu, Silfester telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap seseorang. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Putusan ini sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu. Secara konstitusi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum (Kejaksaan) untuk tidak melakukan eksekusi. Namun, kenyataannya mengejutkan: Silfester tetap bebas berkeliaran, bahkan tampil di panggung politik nasional.
Hilang dari Media, Muncul di Samping Wapres
Fenomena "hilangnya" Silfester dari layar televisi belakangan ini memicu spekulasi besar. Jika sebelumnya ia kerap muncul di debat-debat panas sebagai pembela pemerintah, kini ia seolah menarik diri dari radar publik setelah isu status narapidananya kembali digulirkan oleh para pengamat hukum dan netizen.
Namun, di tengah "persembunyiannya" dari kejaran kamera media, foto-fotonya bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka justru memberikan pesan yang sangat kontras. Foto-foto tersebut seolah menegaskan narasi bahwa Silfester berada dalam "pengamanan" otoritas tertinggi. Pesan yang tertangkap oleh publik sangat sederhana namun menyakitkan: jika Anda berada di samping putra Presiden (yang kini menjadi Wapres), maka palu hakim tidak akan mampu menyentuh Anda.
Preseden Buruk: Apakah Gibran Menghiraukan Hukum?
Pertanyaan besar yang kini menghantam kredibilitas pemerintah adalah: Apakah Gibran Rakabuming Raka sengaja melindungi orang-orang terdekatnya tanpa menghiraukan hukum yang berlaku?
Jika seorang pejabat negara setingkat Wakil Presiden memberikan panggung dan kedekatan kepada seseorang yang seharusnya berada di penjara, maka hal itu merupakan preseden buruk bagi demokrasi. Tindakan ini memberikan sinyal bahwa loyalitas politik jauh lebih berharga daripada kepatuhan terhadap hukum.
Gibran, sebagai representasi pemimpin muda, seharusnya menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk loyalis setianya, yang boleh berdiri di atas hukum. Namun, dengan tetap membiarkan Silfester berada dalam lingkaran dalamnya tanpa mendorong proses eksekusi hukum, Gibran secara tidak langsung sedang mempertontonkan praktik nepotisme hukum. Ini seolah mempertegas tuduhan bahwa kekuasaan saat ini lebih mementingkan pengamanan "orang kita" daripada menegakkan keadilan yang adil bagi seluruh rakyat.
Di Manakah Marwah Hukum Indonesia?
Kasus Silfester ini bukan sekadar tentang satu orang yang menghindari penjara. Ini adalah tentang martabat hukum Indonesia secara keseluruhan. Ketika aparat penegak hukum tampak tumpul dan ragu untuk menjemput paksa seorang terpidana hanya karena ia berfoto dengan sang Wakil Presiden, maka di titik itulah hukum kita sedang sekarat.
Kita sedang melihat sebuah realitas pahit di mana "hak imunitas" seolah-olah bisa dibeli atau didapatkan melalui kedekatan politik. Publik bertanya-tanya: untuk apa ada pengadilan dan Mahkamah Agung jika putusannya bisa diabaikan begitu saja oleh mereka yang memiliki akses ke kekuasaan?
Hukum di Indonesia seharusnya tidak membedakan antara mereka yang berada di barisan relawan kekuasaan dengan rakyat jelata yang langsung diciduk saat melakukan pelanggaran kecil. Jika Silfester Matutina tetap dibiarkan bebas tanpa adanya penjelasan transparan dari sisi hukum, maka jargon "Negara Hukum" hanya akan menjadi slogan kosong di atas kertas.
Rakyat Indonesia tidak butuh pejabat yang hanya pandai berfoto atau mencitrakan diri sebagai pembaharu jika pada akhirnya mereka menjadi "benteng" bagi para pelanggar hukum. Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa lingkaran terdekatnya adalah orang-orang yang taat hukum.
Silfester Matutina harus menghadapi takdir hukumnya di penjara sesuai putusan pengadilan yang sah. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa di periode ini, keadilan dikalahkan oleh kedekatan, dan hukum bertekuk lutut di bawah perlindungan kursi wakil presiden.